Pokdarwis Bernafas Lega Diberi Kelonggaran Buka Obyek Wisata

 

Foto : Pokdarwis Sandal Explore, Desa Sendang Dalem, Kecamatan Padureso.

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memberikan kelonggaran bagi sektor wisata ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai 2 Februari 2021, tepatnya Selasa besok obyek wisata akan mulai dibuka dengan batasan tertentu.

Melalui Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 440/063, tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dijelaskan obyek wisata tutup mulai 26 Januari 2021 hingga 1 Februari 2021 dan dibuka pada 2 Februari 2021.

“Dibuka mulai tanggal 2 Februari 2021 dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 30 % dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB,” tulis surat yang ditandatangi Bupati Kebumen, KH Yazid Mahfudz.

Menanggapi hal itu, salah satu Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyambut baik atas kebijakan yang diambil Pemkab. Mereka bisa bernafas lega bahkan mengurungkan niat tidak pergi merantau untuk menyambung hidup.

“Sementara kuota 30%, tapi ya bersyukur biar bisa tetap hidup wisatanya. Pengelola tak jadi merantau. Soalnya kalau tutup total sampai lama pengelolannya banyak yang nekad merantau,” terang Nur Amin, Ketua Pokdarwis Sandal Explore, Desa Sendang Dalem, Minggu (31/1/2021).

Nur Amin menambahkan, menggeliatnya sektor wisata di Kebumen dinilai akan menggerakan kembali roda perekonomian warga yang selama ini terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Jelas ini kabar baik. Setelah sekian lama bingung karena wisata sepi apalagi ada PPKM. Semoga lambat laun bisa pulih,” imbuhnya. (Hfd)