Pemkab Kebumen Imbau Berpergian Melintasi Banyumas Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19

 


KEBUMEN, (seputarkebumen.com) – Menyusul upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Banyumas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menghimbau kepada masyarakat Kebumen yang ingin melakukan perjalanan melintasi Banyumas, agar membekali diri dengan surat bebas Covid-19.

Himbauan itu merujuk surat dari Bupati Banyumas nomor 140/322, tentang kebijakan pengaturan perjalanan masuk ke wilayah Banyumas. Sejurus kemudian, Pemkab Kebumen juga telah membuat surat himbauan sebagai tindak lanjut perihal tersebut.

Melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono pada 30 Januari 2021. Masyarakat Kebumen diminta membawa dokumen keterangan hasil pemeriksaan, baik swab maupun rapid antigen dengan hasil non reaktif.

“Bagi warga masyarakat Kabupaten Kebumen yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas agar membawa hasil swab atau surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang harus ditunjukan pada petugas di check point yang telah ditentukan,” tulis ujang.

-       Perlakuan Khusus Bagi Pegawai

Ada perlakuan khusus tertuang dalam surat himbauan oleh Sekretaris Daerah Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono. Salah satunya yakni, pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 di jalur keluar masuk Banyumas tak berlaku bagi pegawai yang merupakan warga Kebumen bekerja di wilayah Banyumas.

Bagi pegawai yang bekerja di Banyumas, cukup membawa dokumen surat keterangan dari pimpinan dimana tempat bekerja sebagai pengganti hasil pemeriksaan rapid test.

“Bagi warga masyarakat Kabupaten Kebumen yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas agar membawa surat keterangan sebagai pegawai pada instansi/lembaga/perusahaan yang ada di Kabupaten Banyumas dari pimpinan lembaga/perusahaan sebagai pengganti surat keterangan hasil rapid test,” ujarnya.

Sementara, dikutip dari akun media sosial Instagram pribadi Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menuturkan, pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas di titik perbatasan wilayah untuk menjaring orang yang akan masuk ke Banyumas.

“Membatasi orang masuk banyumas dengan menempatkan petugas jaga di Perbatasan Banyumas, dalam waktu yang acak dan bersifat sidak di tempat-tempat random. Orang yang akan diperiksa adalah yang masuk ke Wilayah Banyumas,” katanya.

Pemkab Banyumas juga menyediakan layanan pemeriksaan atau skrining Covid-19 di lokasi perbatasan. Ini diperuntukan bagi orang yang kedapatan tidak memegang surat bebas Covid-19.

“Bila merasa keberatan untuk melakukan tes ditempat, maka masyarakat dipersilahkan untuk balik arah,” tegasnya. (Hfd)