KEBUMEN, (seputarkebumen.com) – Menyusul upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Banyumas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menghimbau kepada masyarakat Kebumen yang ingin melakukan perjalanan melintasi Banyumas, agar membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Himbauan itu merujuk surat
dari Bupati Banyumas nomor 140/322, tentang kebijakan pengaturan perjalanan
masuk ke wilayah Banyumas. Sejurus kemudian, Pemkab Kebumen juga telah membuat
surat himbauan sebagai tindak lanjut perihal tersebut.
Melalui surat yang ditanda
tangani Sekretaris Daerah Kebumen, Ahmad Ujang Sugiyono pada 30 Januari 2021. Masyarakat
Kebumen diminta membawa dokumen keterangan hasil pemeriksaan, baik swab maupun
rapid antigen dengan hasil non reaktif.
“Bagi warga masyarakat Kabupaten
Kebumen yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas agar membawa hasil swab
atau surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang harus
ditunjukan pada petugas di check point yang telah ditentukan,” tulis ujang.
- Perlakuan Khusus Bagi Pegawai
Ada perlakuan khusus
tertuang dalam surat himbauan oleh Sekretaris Daerah Kebumen, Ahmad Ujang
Sugiyono. Salah satunya yakni, pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 di jalur
keluar masuk Banyumas tak berlaku bagi pegawai yang merupakan warga Kebumen
bekerja di wilayah Banyumas.
Bagi pegawai yang bekerja di
Banyumas, cukup membawa dokumen surat keterangan dari pimpinan dimana tempat
bekerja sebagai pengganti hasil pemeriksaan rapid test.
“Bagi warga masyarakat
Kabupaten Kebumen yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas agar membawa surat
keterangan sebagai pegawai pada instansi/lembaga/perusahaan yang ada di
Kabupaten Banyumas dari pimpinan lembaga/perusahaan sebagai pengganti surat
keterangan hasil rapid test,” ujarnya.
Sementara, dikutip dari akun
media sosial Instagram pribadi Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menuturkan,
pihaknya akan menempatkan sejumlah petugas di titik perbatasan wilayah untuk
menjaring orang yang akan masuk ke Banyumas.
“Membatasi orang masuk banyumas dengan
menempatkan petugas jaga di Perbatasan Banyumas, dalam waktu yang acak dan
bersifat sidak di tempat-tempat random. Orang yang akan diperiksa adalah yang
masuk ke Wilayah Banyumas,” katanya.
Pemkab Banyumas juga menyediakan
layanan pemeriksaan atau skrining Covid-19 di lokasi perbatasan. Ini
diperuntukan bagi orang yang kedapatan tidak memegang surat bebas Covid-19.
“Bila
merasa keberatan untuk melakukan tes ditempat, maka masyarakat dipersilahkan
untuk balik arah,” tegasnya. (Hfd)