KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Tujuh orang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah terjaring operasi yustisi yang dilakukan Polsek Gombong bersama Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Gombong.
Ketujuh warga tersebut dinyatakan
reaktif setelah dilakukan deteksi dini melalui rapid test di tempat. Lantas, seluruh
warga reaktif Covid-19 diserahkan kepada Satgas Pencegahan Covid-19 desa setempat dan diminta untuk menjalani
karantina mandiri.
“Dalam kegiatan operasi yustisi ini, kami langsung mendata warga yang tidak mengenakan masker dan dicek kesehatannya, serta dilakukan rapid test dari Puskemas Gombong 2,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat melalui Kapolsek Gombong, Kompol Triwarso N, Minggu (8/2/2021).
Kompol
Triwarso menjelaskan, kegiatan
operasi yustisi kali ini tidak hanya fokus menjaring para warga yang masih abai
menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak mengenakan masker. Namun juga
melakukan rapid test ditempat bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.
"Langkah ini sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk terus memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker,” ujarnya.
Kegiatan operasi yustisi dipusatkan satu titik di Pos Lantas Polsek Gombong dengan melibatkan 26 petugas yang merupakan unsur Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Gombong.
Petugas sedikitnya mengamankan 20 warga yang abai tidak mengenakan masker. Dari 20 warga itu, tujuh diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19. (Hfd)