KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-
Baru saja usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua
pekan terakhir. Pemerintah Kabupaten Kebumen (Pemkab Kebumen) kembali
mengeluarkan kebijakan serupa, sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Kali ini, Pemkab
Kebumen tidak hanya mengatur PPKM skala luas seperti sebelumnya. Melainkan
lebih mengerucutkan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 PPKM berbasis mikro hingga
tingkat desa.
Melalui surat
edaran Bupati Kebumen nomor 443/126, diputuskan untuk memberlakukan PPKM
berbasis mikro dengan beragam ketentuan selama 14 hari kedepan, terhitung sejak
9 Februari 2021.
“Mulai tanggal 9 Februari sampai dengan 22 Februari 2021 akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kabupaten
Kebumen,” tulis Bupati Kebumen, H Yazid Mahfudz.
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam surat tersebut antara lain, pemetaan kriteria
zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi
seluruh unsur yang terlibat dengan dibentuk posko pada tingkat desa atau kelurahan.
Selain itu, Posko desa memiliki peran antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Sementara posko sendiri harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. (Hfd)