Kasus Korupsi BKK Kebumen, Kejari Kebumen Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

 

Tim Penyidik Kejari Kebumen melakukan penggeledahan di BPR BKK Kebumen guna mencukupi barang bukti ihwal dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar yang menyeret dua tersangka Giyatmo dan Kasimin, Senin (22/2/2021). (Foto : SK/Hafied)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar di BPR BKK Kebumen.

Meski belum secara jelas disampaikan siapa orang pesakitan tersebut, namun Kejari Kebumen memberi petunjuk calon tersangka baru memiliki kursi strategis dan wewenang dalam hal pemberian kredit.

 “Terutama yang memberikan persetujuan dan yang memberikan rekomendasi atau yang mengarahkan terkait untuk mengambil kredit di BPR BKK Kebumen,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan, Senin (23/2/2021).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dapat diumumkan setelah Kejari Kebumen mendapatkan sejumlah bukti cukup menguatkan. Sementara pemeriksaan saksi kini telah mencapai puluhan orang.

Segera kami kabari, tinggal persiapan saja. Sudah ada 30 orang yang jadi saksi,” terangnya.

Hingga kini, Kejari Kebumen telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Giyatmo dan Kasimin. Keduanya memiliki posisi dan peran berbeda.

Sedang penyidikan dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.

Giyatmo diketahui bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Pria yang sempat tersandung kasus penipuan ini merupakan pihak swasta yang juga mantan pimpinan salah satu perguruan tinggi di Kebumen. Sementara, Kasimin diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran BPR BKK Kebumen yang membawahi permasalahan kredit. (Hfd)