KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memastikan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar di BPR BKK Kebumen.
Meski belum secara jelas disampaikan
siapa orang pesakitan tersebut, namun Kejari Kebumen memberi petunjuk calon
tersangka baru memiliki kursi strategis dan wewenang dalam hal pemberian
kredit.
“Terutama yang memberikan persetujuan dan yang
memberikan rekomendasi atau yang mengarahkan terkait untuk mengambil kredit di BPR BKK Kebumen,”
kata Kasi
Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan, Senin (23/2/2021).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dapat diumumkan
setelah Kejari Kebumen mendapatkan sejumlah bukti cukup menguatkan. Sementara
pemeriksaan saksi kini telah mencapai puluhan orang.
“Segera
kami kabari, tinggal persiapan saja. Sudah ada 30 orang yang jadi saksi,”
terangnya.
Hingga kini, Kejari
Kebumen telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni
Giyatmo dan Kasimin. Keduanya memiliki posisi dan peran berbeda.
“Sedang penyidikan dan
sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelas dia.
Giyatmo diketahui bertindak sebagai debitur atau pemohon kredit. Pria yang sempat tersandung kasus penipuan ini merupakan pihak swasta yang juga mantan pimpinan salah satu perguruan tinggi di Kebumen. Sementara, Kasimin diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran BPR BKK Kebumen yang membawahi permasalahan kredit. (Hfd)