Gerakan ‘Jateng Dirumah Saja’, Bupati Kebumen Tolerir Pasar Tradisional Tetap Buka

 

Aktivitas salah satu pasar di Kebumen sebelum pemberlakuan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’, baru-baru ini. (Foto : sk/Hafied)


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-
Bupati Kebumen, H Yazid Mahfudz memberi keleluasaan tetap membuka pasar tradisional ditengah pemberlakuan gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang akan mulai esok hari.

“Kalau pasar tradisional ini kebijakan daerah dan jika nanti kalo saya tutup Sabtu dan Minggu pedagang pasar kasihan,” ujar Yazid, baru ini.

Lebih lanjut, Bupati yang telah mendekati purna tugas pada pertengahan bulan ini mengatakan, kebijakan khusus tersebut diambil dengan pertimbangan pasar sebagai salah satu urat nadi perekonomian masyarakat.

“Mereka mencari usaha, ada yang jual sayur macem-macem nanti kalo dua hari tidak dijual ini akan busuk seperti cabai dan lain sebagainya, ini kasihan,’’ katanya.

Sementara, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 800/106 tentang Pelaksanaan Gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’. Yazid melarang pusat perbelanjaan, toko modern dan minimarket beroperasi selama dua hari mulai 6-7 Februari 2021.

“Kalo pasar modern seperti Jadi Baru, Rita (red) dan swalayan lain monggo ditutup sesuai surat edaran dari Bapak Gubernur Jawa tengah,” tegasnya.

Selain itu, Yazid juga menutup perkantoran, sekolah, perusahaan dan pabrik, serta seluruh obyek wisata baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran berisikan mekanisme pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja’. Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang yang bergerak di sektor esensial. Antara lainsektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Namun begitu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat point yang mengatur pengecualian, yakni pada point 1C yang berbunyi 'Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi. (Hfd)