![]() |
Anggota DPRD Kebumen Fraksi Gerindra, Maksum Shodiq. (Foto : SK/Ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kebijakan pembatasan
aktivitas masyarakat selama dua hari yang dicetuskan Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo dinilai tidak berkeadilan. Dalih memutus mata rantai penyebaran
Covid-19 yang belum terkendali justru dianggap membebani perekonomian
masyarakat yang tak memiliki gaji bulanan tetap.
“Bagi yang punya gaji pokok dan tetap mungkin tidak
mempermasalahkan. Tapi banyak juga masyarakat nasibnya tidak seperti itu. Apa
ini kebijakan yang adil?,” tegas Anggota DPRD Kebumen, Maksum Shodiq, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi merugikan banyak
pihak diberbagai sektor. Terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat
bawah. Ia meminta, pemerintah juga harus sepaket memikirkan solusi bersamaan dengan
kebijakan.
“Ibarat sakit harus ada obatnya, masyarakat sedang sakit
ekonominya ini malah harus berdiam diri di rumah,” ucap dia.
Maksum beranggapan, kebijakan yang akan diterapkan pada
pekan ini justru menimbulkan kepanikan masyarakat. Ia mengaku khawatir
kebijakan melalui surat edaran itu akan mengundang kerumunan baru.
“Bisa saja masyarakat kita panik. Mereka ramai datang ke
pusat perbelanjaan atau ke pasar untuk mencukupi persediaan selama dua hari dirumah,”
terang Maksum yang juga dari Fraksi Gerindra.
Terpisah, Tokoh Masyarakat Karanganyar, Romo Nur Dwi
Laksono mengatakan, kebijakan ‘Dirumah Saja’ selama dua hari mulai 6-7 Februari
2021 tidak memiliki asas keadilan. Mereka yang berpenghasilan tetap dinilai
tidak begitu merasakan dampak yang ditimbulkan.
“Bagi yang mendukung secara ekonomi tentu karena sadah
mapan, baik yang berprofesi sebagi Pengusaha, terlebih ASN maupun TNI - POLRI
yang secara birokrasi ada garis kordinasi maupun garis komando,” terang dia.
Untuk itu, kata Romo Nur, ditengah secara bersama
menghadapi pandemi Covid-19. Hendaknya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang
berpihak kepada masyarakat kecil.
“Jadi alasannya sangat mendasar agar ada kebijakan dari
para pemangku kebijakan terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 4443.5/0001933 tentang Peningkatan
Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
SE yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Selasa (2/2/2021) itu meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Gayung bersambut, kebijakan itu ditanggapi Pemerintah Kabupaten Kebumen yang juga mengeluarkan himbauan serupa. (Hfd)