DPRD Kebumen Fraksi Gerindra : Kebijakan Dua Hari Dirumah Saja Dinilai Tidak Berkeadilan

Anggota DPRD Kebumen Fraksi Gerindra, Maksum Shodiq. (Foto : SK/Ist)


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama dua hari yang dicetuskan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dinilai tidak berkeadilan. Dalih memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum terkendali justru dianggap membebani perekonomian masyarakat yang tak memiliki gaji bulanan tetap.

“Bagi yang punya gaji pokok dan tetap mungkin tidak mempermasalahkan. Tapi banyak juga masyarakat nasibnya tidak seperti itu. Apa ini kebijakan yang adil?,” tegas Anggota DPRD Kebumen, Maksum Shodiq, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, kebijakan itu berpotensi merugikan banyak pihak diberbagai sektor. Terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat bawah. Ia meminta, pemerintah juga harus sepaket memikirkan solusi bersamaan dengan kebijakan.

“Ibarat sakit harus ada obatnya, masyarakat sedang sakit ekonominya ini malah harus berdiam diri di rumah,” ucap dia.

Maksum beranggapan, kebijakan yang akan diterapkan pada pekan ini justru menimbulkan kepanikan masyarakat. Ia mengaku khawatir kebijakan melalui surat edaran itu akan mengundang kerumunan baru.

“Bisa saja masyarakat kita panik. Mereka ramai datang ke pusat perbelanjaan atau ke pasar untuk mencukupi persediaan selama dua hari dirumah,” terang Maksum yang juga dari Fraksi Gerindra.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Karanganyar, Romo Nur Dwi Laksono mengatakan, kebijakan ‘Dirumah Saja’ selama dua hari mulai 6-7 Februari 2021 tidak memiliki asas keadilan. Mereka yang berpenghasilan tetap dinilai tidak begitu merasakan dampak yang ditimbulkan.

“Bagi yang mendukung secara ekonomi tentu karena sadah mapan, baik yang berprofesi sebagi Pengusaha, terlebih ASN maupun TNI - POLRI yang secara birokrasi ada garis kordinasi maupun garis komando,” terang dia.

Untuk itu, kata Romo Nur, ditengah secara bersama menghadapi pandemi Covid-19. Hendaknya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Jadi alasannya sangat mendasar agar ada kebijakan dari para pemangku kebijakan terhadap masyarakat kecil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 4443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

SE yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Selasa (2/2/2021) itu meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021). Gayung bersambut, kebijakan itu ditanggapi Pemerintah Kabupaten Kebumen yang juga mengeluarkan himbauan serupa. (Hfd)