KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang tak kunjung usai. Pemkab Kebumen akan mengambil langkah kebijakan dengan melakukan refocusing anggaran melalui Dana Desa (DD) sebesar 8 persen.
Langkah ini diambil
atas dasar hasil rapat daring yang digelar Kementrian Dalam Negeri bersama Gubernur dan Bupati serta
Walikota se Indonesia, di Gedung F Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten
Kebumen, Selasa (9/2/2021).
"Intinya
ini adalah terkait penanganan covid perlu refocusing anggaran mengingat situasi
pandemi Covid-19 yang belum usai," jelas Sekda Kebumen, Ahmad Ujang
Sugiono, usai rapat.
Ujang
menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkab Kebumen akan segera membuat perangkat
regulasi berupa Peraturan Bupati sebagai pijakan relisasi refocusing anggaran
di tingkat desa.
Untuk itu,
ia meminta kepada segenap desa
untuk mempersiapkan peraturan desa (Perdes) sebagai tindak lanjut hasil rapat
yang dihadiri sejumlah jajaran Forkopimda Kebumen.
"Dana
Desa akan dilakukan refocussing 8% dan harus diatur dalam peraturan desa
masing-masing. Pemkab akan menindaklanjuti rapat ini dengan
mengeluarkan perbup. Agar desa selanjutnya bisa mengaturnya dalam
perdes, " urai Sekda.
Ahmad Ujang
menambahkan, refocusing anggaran tidak hanya diberlakukan pada DD saja.
Melainkan DAU atau DBH dengan jumlah prosentase refocusing yang sama atau
sesuai kebutuhan. Termasuk Dana Insentif Daerah juga dilaksanakan refocusing
sebesar 30%.
"Refocusing ini dilakukan untuk mendukung pengawalan Covid-19," pungkasnya. (Hfd)