Dana Desa di Refocusing 8% untuk Penanganan Covid-19

 

Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono mengkuti rapat membahas refocusing anggaran yang digelar Kementrian Dalam Negeri bersama Gubernur dan Bupati serta Walikota se Indonesia, di Gedung F Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Selasa (9/2/2021).

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang tak kunjung usai. Pemkab Kebumen akan mengambil langkah kebijakan dengan melakukan refocusing anggaran melalui Dana Desa (DD) sebesar 8 persen.

Langkah ini diambil atas dasar hasil rapat daring yang digelar Kementrian Dalam Negeri bersama Gubernur dan Bupati serta Walikota se Indonesia, di Gedung F Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, Selasa (9/2/2021).

"Intinya ini adalah terkait penanganan covid perlu refocusing anggaran mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai," jelas Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono, usai rapat.

Ujang menjelaskan, dalam waktu dekat Pemkab Kebumen akan segera membuat perangkat regulasi berupa Peraturan Bupati sebagai pijakan relisasi refocusing anggaran di tingkat desa.

Untuk itu, ia meminta kepada segenap desa untuk mempersiapkan peraturan desa (Perdes) sebagai tindak lanjut hasil rapat yang dihadiri sejumlah jajaran Forkopimda Kebumen.

"Dana Desa akan dilakukan refocussing 8% dan harus diatur dalam peraturan desa masing-masing. Pemkab akan menindaklanjuti rapat ini dengan mengeluarkan perbup. Agar desa selanjutnya bisa mengaturnya dalam perdes, " urai Sekda.

Ahmad Ujang menambahkan, refocusing anggaran tidak hanya diberlakukan pada DD saja. Melainkan DAU atau DBH dengan jumlah prosentase refocusing yang sama atau sesuai kebutuhan. Termasuk Dana Insentif Daerah juga dilaksanakan refocusing sebesar 30%.

"Refocusing ini dilakukan untuk mendukung pengawalan Covid-19," pungkasnya. (Hfd)