Cari Bukti Dugaan Korupsi Rp 13 Miliar, Kejari Kebumen Geledah Gedung BPR BKK Kebumen

Tim Penyidik Kejari Kebumen melakukan penggeledahan di BPR BKK Kebumen guna mencukupi barang bukti ihwal dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar yang menyeret dua tersangka Giyatmo dan Kasimin, Senin (22/2/2021). (Foto : SK/ Hfd)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar. Hal ini menyusul penggeledahan di Gedung BPR BKK Kebumen pada Senin (22/2/2021) siang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan menyampaikan, tim penyidik dari Kejari Kebumen menggeledah sejumlah ruang, seperti ruang Direktur, Direktur Pemasaran dan bagian Kredit guna mencukupi bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Hari ini dilakukan penggeledahan di kantor BPR BKK Kebumen. Kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen-dokumen yang kami temukan berkaitan dengan kasus ini,” kata dia.

Pantauan dilokasi, tim penyidik berjumlah sedikitnya 5 orang tersebut membawa sebuah koper berukuran besar usai menjalani penggeledahan di BPR BKK Kebumen yang beralamat di Jalan HM Sarbini No 30, Bumirejo, Kebumen.

Budi menyebutkan, beberapa berkas yang disita diantaranya berupa hasil audit akuntan publik, rapat risalah umum pemegang saham, hasil pemeriksaan OJK, hasil pemeriksaan Bank Indonesia, serta Surat Keputusan Gubernur terkait direksi pada BPR BKK Kebumen.

"Terkait dengan dugaan penyimpangan atau penyelahgunaan pencairan kredit pada BPR BKK Kebumen  tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, Itu tadi dokumen yang kami dapatkan,” jelasnya, ditemui usai penggeledahan.

Informasi dihimpun hestek.id, kasus PD BPR BKK Kebumen telah mencuat pada 2011 silam. Kasus bermula saat Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPR BKK Kebumen.

Namun begitu, diketahui saat proses pengajuan hingga pencairan pinjaman bermasalah. Ada beberapa hal yang menjadi delik hukum dalam kasus tersebut. Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang yang diajukan juga menggunakan tiga nama debitur lain yang masuk hanya ke satu rekening atas nama Giyatmo yang kini menjadi tersangka.

Kasus ini lantas diproses hukum setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Banyumas, bernama Hidayat melapor Polda Jawa Tengah telah menjadi korban penipuan investasi bodong oleh Giyatmo dan pelaku lain Dian.

Dalam kasus ini Hidayat mengaku tertipu uang sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan sebagian oleh Giyatmo sedikitnya Rp 11 miliar.

Kemelut pun muncul ketika uang pengembalian dari Giyatmo kepada Hidayat diketahui ternyata pinjaman dari PD BPR BKK Kebumen yang berujung ke meja hijau. Lantas, Pengadilan Negeri Kebumen memvonis Giyatmo bersalah dan menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta diperintahkan mengembalikan uang yang terbukti milik Hidayat.

Saat persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang dinilai menyalahi prosedur. (Hfd)