KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 13 Miliar. Hal ini menyusul penggeledahan di Gedung BPR BKK Kebumen pada Senin (22/2/2021) siang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Budi Setyawan
menyampaikan, tim penyidik dari Kejari Kebumen
menggeledah sejumlah ruang, seperti ruang Direktur, Direktur Pemasaran dan
bagian Kredit guna mencukupi bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan
penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan
penggeledahan di kantor BPR BKK Kebumen. Kami melakukan penyitaan terhadap
barang bukti berupa dokumen-dokumen yang kami temukan berkaitan dengan kasus
ini,” kata dia.
Pantauan dilokasi, tim penyidik berjumlah sedikitnya 5 orang tersebut membawa sebuah koper berukuran
besar usai menjalani penggeledahan di BPR BKK Kebumen yang beralamat di Jalan
HM Sarbini No 30, Bumirejo, Kebumen.
Budi menyebutkan, beberapa berkas yang disita diantaranya berupa hasil audit akuntan publik, rapat
risalah umum pemegang saham, hasil pemeriksaan OJK, hasil pemeriksaan Bank
Indonesia, serta Surat Keputusan Gubernur terkait direksi pada BPR BKK Kebumen.
"Terkait dengan dugaan penyimpangan
atau penyelahgunaan pencairan kredit pada BPR BKK Kebumen tahun 2011
sebesar Rp 13 miliar, Itu tadi dokumen yang kami dapatkan,”
jelasnya, ditemui usai penggeledahan.
Informasi dihimpun hestek.id, kasus PD
BPR BKK Kebumen telah mencuat pada 2011 silam. Kasus bermula saat Giyatmo
mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada Bank BPR BKK Kebumen.
Namun begitu, diketahui saat proses
pengajuan hingga pencairan pinjaman bermasalah. Ada beberapa hal yang menjadi
delik hukum dalam kasus tersebut. Selain melebihi jumlah batas maksimal
pemberian kredit (BMPK), uang yang diajukan juga menggunakan tiga nama debitur
lain yang masuk hanya ke satu rekening atas nama Giyatmo yang kini menjadi
tersangka.
Kasus ini lantas diproses hukum setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Banyumas, bernama Hidayat melapor Polda Jawa Tengah telah menjadi korban penipuan investasi bodong oleh Giyatmo dan pelaku lain Dian.
Dalam kasus ini Hidayat mengaku tertipu
uang sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan sebagian oleh
Giyatmo sedikitnya Rp 11 miliar.
Kemelut pun muncul ketika uang
pengembalian dari Giyatmo kepada Hidayat diketahui ternyata pinjaman dari PD
BPR BKK Kebumen yang berujung ke meja hijau. Lantas, Pengadilan Negeri Kebumen
memvonis Giyatmo bersalah dan menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta
diperintahkan mengembalikan uang yang terbukti milik Hidayat.
Saat persidangan terungkap, ada kejahatan lain yang belum tersentuh yakni kejahatan perbankan. Khususnya soal proses pencairan pinjaman kepada Giyatmo yang dinilai menyalahi prosedur. (Hfd)