BPKP Jawa Tengah Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi BPR BKK Kebumen

 

Gelar perkara lanjutan antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa Tengah terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen. (Foto : SK/Hafied)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah akan menghitung jumlah kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen.

Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara lanjutan antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, ada beberapa pokok kesimpulan seperti perkara tipikor yang kini ditangani Kejari Kebumen merupakan dalam lingkup keuangan negara.

“Bahwa telah ada penyimpangan atau fraud dalam proses pencairan kredit tersebut,  dan BPKP Provinsi Jawa Tengah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Selasa, (23/2/2021).

Selain itu, kewenangan BPKP dalam kapasitas sebagai auditor negara nantinya akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang timbul atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit yang kini menyeret dua tersangka.

“Akan ditentukan kepada siapa kerugian keuangan negara akan dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelas Budi yang juga mantan Presiden BEM Undip Semarang.

Budi menambahkan, dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka baru sembari menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan internal penyidik Kejari Kebumen.

“Ada penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut, tinggal nanti menunggu waktu dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. (Hfd)