KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah akan menghitung jumlah kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit senilai Rp 13 miliar di BPR BKK Kebumen.
Hal itu dilakukan setelah adanya gelar perkara lanjutan
antara penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dengan BPKP Provinsi Jawa
Tengah. Dalam pertemuan itu, ada beberapa pokok kesimpulan seperti perkara tipikor
yang kini ditangani Kejari Kebumen merupakan dalam lingkup keuangan negara.
“Bahwa telah ada penyimpangan atau fraud dalam proses
pencairan kredit tersebut, dan BPKP
Provinsi Jawa Tengah siap melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam
perkara tersebut,” Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen, Selasa, (23/2/2021).
Selain itu, kewenangan BPKP dalam kapasitas sebagai
auditor negara nantinya akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara yang
timbul atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan penyaluran dana kredit yang
kini menyeret dua tersangka.
“Akan ditentukan kepada siapa kerugian keuangan negara
akan dibebankan sebagai pembayaran uang pengganti,” jelas Budi yang juga mantan
Presiden BEM Undip Semarang.
Budi menambahkan, dalam waktu dekat bakal ada penetapan
tersangka baru sembari menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan internal
penyidik Kejari Kebumen.
“Ada penetapan tersangka baru dalam penanganan perkara tersebut, tinggal nanti menunggu waktu dan hasil gelar perkara,” pungkasnya. (Hfd)