Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tunggu Putusan MK

Foto : Arif-Rista saat menuju gedung KPU Kebumen untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen pada Pilkada serentak, beberapa waktu lalu.

Kebumen, (seputarkebumen.com)- Prosesi tahapan Pilkada tinggal menunggu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil pemungutan suara pada pada 9 Desember lalu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan instruksi KPU RI untuk menjalanakan tahapan tersebut.

Komisioner KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat menyampaikan, nantinya MK akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar bahwa tidak ada gugatan terhadap prosesi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.

“Terkait tahapan penetapan bupati terpilih, masih menunggu surat dari KPU RI dan Surat keputusan MK tentang tidak adanya sengketa, sifatnya serentak atau bersamaan dengan kabupaten atau kota lainnya,” kata Agus Hasan, melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima KPU Kebumen, BRPK akan diterbitkan pada 18 Januari mendatang. Adapun penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paling lama tiga hari setelah terbit BRPK oleh MK seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

“18 januari 2020 diterbitkannya e-BRPK. Penetapan pemenang ditentukan oleh masing-masing KPU yang Pilkada sesuai jadwal dan tahapan Pilkada,” terangnya.

Agus mengatakan, mengingat pelaksanaan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dimasa pandemi. Maka pihaknya akan menjalankan penetapan tersebut sesuai protocol kesehatan yang ditetapkan.

“Tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan berkoordinsi dengan pihak terkait atau Satgas Covid-19,” tutupnya.

Sekedar diketahui, berdasar rapat pleno rekapitulasi perhitunga suara Pilkada serentak 2020 yang digelar KPU Kebumen. Pasangan calon Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista) unggul atas perolehan suara kotak kosong.

Pasangan yang diusung oleh sembilan partai yang memiliki kursi parlemen di dprd kebumen tersebut berhasil mengantongi suara 389.463 suara. Sementara kotak kosong sebanyak 250.821 suara. (hfd)