PC PMII Kebumen Tunggu Kepastian Hukum Dugaan Sunatan Bansos RTLH

Foto : Koordinator Biro Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Kebumen, Ombi Ramdhan (sk/hafied)

KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Memasuki bulan pertama tahun 2021, masyarakat Kebumen dikejutkan dengan kabar adanya dugaan sunatan Bansos RTLH yang terjadi di empat kecamatan. Menanggapi hal itu, Koordinator Biro Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Kebumen, Ombi Ramdhan meminta adanya kepastian hukum atas polemik tersebut.

“Informasinya memang ada pengakuan dari KPM yang dipangkas. Mestinya kan nanti ada yang dinyatakan bersalah dan tidak bersalah. Siapa korban atau yang merasa dirugikan ini harus jelas,” tegasnya saat ditemui, Senin (11/1/2021).

Menurut dia, tidak dapat dibenarkan jika ada petugas atau oknum meminta atau menerima gratifikasi berkenaan saat proses penyaluran bansos yang notabene dibutuhkan masyarakat.

“Dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan. Kasihanlah lagi susah ditambah ada potongan-potongan,” jelasnya.

Penantian status hukum, kata Ombi, sangat ditunggu masyarakat agar tidak menjadi bola liar mengingat dugaan bansos ini tampak begitu massif yang menimpa ratusan KPM di kebumen.

“Biar masyarakat tidak resah dan gelisah. Ini menyangkut sekian banyak orang yang terdata sebagai penerima manfaat dari pemerintah,” terang dia.

Ia pun menaruh harapan lebih kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam lingkaran dugaan sunatan Bansos RTLH, sembari menanti hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung.

“Masyarakat tentunya menunggu ending dari cerita ini, jangan sampai mandeg ditengah jalan. Kita serahkan semua proses hukum ke petugas yang berwenang,” jelasnya.

Hikmah dari polemik ini, lanjut Ombi, dapat mengedukasi masyarakat agar mengerti tentang antara hak dan kewajiban, khusunya bagi KPM yang menerima Bansos berbentuk apapun dari pemerintah.

“Sadar tidak sadar, kita dapat mengambil pelajaran bahwa masyarakat jadi tahu tentang aturan dalam hal ini bansos,” ucapnya. (hfd)