![]() |
Foto : Koordinator Biro Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Kebumen, Ombi Ramdhan (sk/hafied) |
KEBUMEN (seputarkebumen.com)
– Memasuki bulan pertama tahun 2021, masyarakat Kebumen dikejutkan dengan kabar
adanya dugaan sunatan Bansos RTLH yang terjadi di empat kecamatan. Menanggapi hal
itu, Koordinator Biro Advokasi dan Kebijakan Publik PC PMII Kebumen, Ombi
Ramdhan meminta adanya kepastian hukum atas polemik tersebut.
“Informasinya memang ada
pengakuan dari KPM yang dipangkas. Mestinya kan nanti ada yang dinyatakan
bersalah dan tidak bersalah. Siapa korban atau yang merasa dirugikan ini harus
jelas,” tegasnya saat ditemui, Senin (11/1/2021).
Menurut dia, tidak dapat
dibenarkan jika ada petugas atau oknum meminta atau menerima gratifikasi
berkenaan saat proses penyaluran bansos yang notabene dibutuhkan masyarakat.
“Dengan dalih apapun itu
tidak dibenarkan. Kasihanlah lagi susah ditambah ada potongan-potongan,”
jelasnya.
Penantian status hukum, kata
Ombi, sangat ditunggu masyarakat agar tidak menjadi bola liar mengingat dugaan bansos
ini tampak begitu massif yang menimpa ratusan KPM di kebumen.
“Biar masyarakat tidak resah
dan gelisah. Ini menyangkut sekian banyak orang yang terdata sebagai penerima
manfaat dari pemerintah,” terang dia.
Ia pun menaruh harapan lebih
kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat
dalam lingkaran dugaan sunatan Bansos RTLH, sembari menanti hasil dari proses
hukum yang tengah berlangsung.
“Masyarakat tentunya
menunggu ending dari cerita ini, jangan sampai mandeg ditengah jalan. Kita
serahkan semua proses hukum ke petugas yang berwenang,” jelasnya.
Hikmah dari polemik ini,
lanjut Ombi, dapat mengedukasi masyarakat agar mengerti tentang antara hak dan
kewajiban, khusunya bagi KPM yang menerima Bansos berbentuk apapun dari
pemerintah.
“Sadar tidak sadar, kita dapat mengambil pelajaran bahwa masyarakat jadi tahu tentang aturan dalam hal ini bansos,” ucapnya. (hfd)