Sentra Gakkumdu Hentikan Laporan Dugaan Politik Transaksional Pilkada Kebumen

 

Beberapa unsur Sentra Gakkumdu Kebumen tengah membahas dugaan praktik politik uang pada Pilkada Kebumen 2020

KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Perhelatan Pilkada Kebumen 2020 menyisakan sederet cerita termasuk dugaan tindakan politik transaksional berupa money politik atau politik uang. Bahkan, belum lama ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebupaten Kebumen menerima laporan warga atas dugaan praktik politik uang hingga berujung penanganan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).


Namun begitu, ending dari polemik tersebut Sentra Gakkumdu menyatakan terhenti sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan oleh salah satu warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih ke Bawaslu Kabupaten Kebumen terhenti di Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu,” seperti dikutip laman resmi Bawaslu Kebumen, Kamis (24/12/2020).

Keputusan tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal 24 Desember 2020. Dalam surat dijelaskan, nama pelapor atau pengawas pemilihan dan terlapor atau pelaku yang tidak disebutkan nama, berstatus laporan tidak ditindak lanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Sebelumnya, saat pembahasan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses kajian di Bawaslu dan penyelidikan di Kepolisian. Proses kajian di Bawaslu dilakukan dengan meminta keterangan pelapor, para saksi, dan para terlapor.

Dari keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan bukti yang diajukan oleh pelapor, Bawaslu kabupaten Kebumen melakukan kajian untuk menentukan keterpenuhan unsur dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan. Hasil kajian Bawaslu kemudian dibawa ke pembahasan SG-2 untuk disandingkan dengan hasil penyelidikan dari kepolisian.

Sementara, dalam pembahasan SG-2, Bawaslu Kabupaten Kebumen, penyidik Polres Kebumen, dan Jaksa dari Kejari Kebumen yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen memutuskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang sesuai surat Nomor : 03/REG/LP/PB/Kab/14.18/XII/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 187A UU Pilkada.

“Dengan tidak terpenuhinya unsur maka laporan tersebut dihentikan proses penanganannya,” tulis dalam pernyataan rilis yang sama. (hfd)