KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Menanggapi video viral seorang perempuan yang menganggap rumah sakit meng-Covid-kan orang tuanya saat menjalani perawatan. Salah satu rumah sakit di Kebumen angkat bicara.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun seputarkebumen.com, diketahui rumah sakit yang dimaksud dalam video tersebut adalah RS Palang Biru Gombong. Namun begitu, pihak RS Palang Biru Gombong menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam video melalui akun Facebook Sulis Tyowati Sidareja Kunci perlu diluruskan.
Saat dikonfirmasi, pihak RS Palang Biru Gombong melalui dokter spesialis penyakit dalam dr Bambang Suryanto SpPD membenarkan bahwa RS Palang Biru Gombong menangani pasien yang dimaksud dalam video viral berdurasi 6,25 menit tersebut.
dr Bambang Suryanto SpPD merupakan tenaga medis RS Palang Biru Gombong yang menangani langsung ayahanda Sulistyowati selama menjalani perawatan. Dokter spesialis penyakit dalam yang juga mantan Direktur RS Palang Biru Gombong ini memaparkan, kondisi pasien yang merupakan warga Gang Sindoro 1 No 5 RT 02/RW 04 Kecamatan Gombong saat datang ke rumah sakit dalam keadaan fisik menurun.
“Pasien datang tensinya 71/30 mmhg dalam keadaan shock, respirasi 30 kali per menit, SpO2 80%. Pasien gelisah, sesak nafas dan ada ancaman gagal nafas,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan rapid test SARS-Cov-2 reaktif. Sementara hasil rontgen menunjukkan adanya infeksi paru-paru atau Infiltrat Paracardial sehingga pasien suspect Covid-19 dengan shock dan ancaman gagal nafas. Namun demikian, keluarga pasien menghendaki untuk di bawa pulang sehingga tidak dilakukan pemeriksaan Swab PCR.
"Pasien harus dirawat diruang isolasi, sementara diruang Isolasi IGD sambil dilakukan resusitasi dan direncanakan pemeriksaan Swab PCR untuk memastikan pasien tersebut Covid atau bukan," jelasnya.
Seperti diketahui bahwa penderita pulang atas permintaan sendiri pada 25 November 2020 dan meninggal pada 4 Desember 2020 atau 9 hari dirumah.
Terkait video yang beredar terdapat pernyataan kaki dan tangan pasien diikat. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan medis untuk mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan karena pasien dalam keadaan gelisah supaya pasien tidak jatuh dari tempat tidur. Untuk perawatan selanjutnya dianjurkan untuk dirawat di ruang Isolasi ICU untuk memantau pasien dengan lebih baik.
Ia juga tidak membenarkan tenaga medis atau pihak rumah sakit yang berani menyatakan hasil positif Covid-19 tanpa dasar hasil pemeriksaan medis melalui swab. Bahkan, dr Bambang meminta jika ditemukan ada rumah sakit yang berani meng-Covid-kan pasien demi keuntungan finansial untuk ditindak tegas.
"Bilaperlu rumah sakit ditutup dan direktur dan dokternya dihukum yang seberat-beratnya," tandasnya.
Sementara, Direktur RS Palang Biru Gombong drg Elisabeth Dina Herlina spKG memberikan tanggapan berkenaan biaya perawatan pasien yang tidak bisa di klaim oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut telah diatur sesuai regulasi yang berlaku, dimana jika pasien rawat inap menghendaki pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa maka dianggap sebagai pasien umum.
“Kami hanya menjalani aturan, prosedur BPJS Kesehatan kalau ingin pulang karena kemauan sendiri maka diperlakukan seperti pasien mandiri. Itu aturan yang ada dan belum dicabut. Setelah pasien pulang, maka RS punya kewajiban ada pasien suspect Covid-19 laporan kepada Satgas,” paparnya. (hfd)