Bawaslu Kebumen Diminta Tidak Berat Sebelah




KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Polemik muncul pada detik-detik jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kebumen 2020. Sebuah insiden penolakan penurunan spanduk bergambar pasangan calon Arif-Rista yang terpasang di dinding rumah warga terjadi pada Senin, (712) siang.


Berdasar informasi yang diperoleh seputarkebumen.com, spanduk tersebut terpasang di salah satu rumah milik warga RT 01/ RW 02 Desa Bagung, Kecamatan Prembun. Mengingat saat ini telah memasuki masa tenang hingga hari pemungutan suara. Pemilik rumah yang diketahui sebagai kader PDI Perjuangan diminta oleh petugas terkait untuk menurunkan spanduk bergambar pasangan calon Arif-Rista.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen, Saiful Hadi menjelaskan pemilik rumah enggan mencopot spanduk tersebut dengan alasan mendasar pemasangan spanduk bukan di tempat publik melainkan di teras rumah yang dianggap menjadi ranah pribadi dan hak pemilik rumah.


“Ada kader kita rumahnya masih tertempel spanduk Arif-Rista. Karena di dinding teras rumah, kemudian Panwas bersama dengan Polisi dan Satpol PP sekitar 15 personil mendesak agar dicopot,” terangnya, Senin (7/12/2020).


Namun demikian, ditengah silang pendapat antara petugas dan pemilik rumah akhirnya spanduk tersebut diturunkan setelah dianggap sebagai sebuah pelanggaran Pilkada oleh petugas yang mendatangi lokasi.


“Kemudian Pak Sarimun sebagai penanggung jawab wilayah datang ke lokasi mencoba mempertahankan karena di dalam rumah. Tapi ada bentuk penegasan jika itu tidak dicopot akan diperkarakan kampanye di luar jadwal,” ungkapnya.


Selain itu, kata Saiful, pemilik rumah juga diancam akan diperkarakan sesuai regulasi berlaku jika tetap bersih keras memasang spanduk bergambar paslon Arif-Rista.


“Setelah ada ancaman itu, tapi akhirnya dicopot sendiri sebagai bukti kami tidak ingin berkepanjangan,” ucapnya.


Atas sikap itu, Saiful menilai Bawaslu Kebumen bertindak terlalu berlebihan dan berat sebelah. Dilain sisi para penggiat Kotak Kosong (KoKo) juga ditengarai masih menjalani aktifitas politik di masa tenang Pilkada.


“Kami nilai berlebihan. Sementara di pihak lain membiarkan dengan berdalih tidak ada aturan. Bisa dikatakan dia tajam kepada kami dan tumpul diluar kami. Seharusnya diproses,” ujarnya.


Bahkan, Saiful kini telah memiliki bukti dugaan penggiat KoKo melakukan pelanggaran pelaksanaan Pilkada berupa money politik. Sementara Bawaslu Kebumen dinilai membiarkan.


“Dan ada yang lapor indikasi money politik. Sudah ada pengakuan orang warga yang menerima tapi belum berani bersaksi karena penerima akan kena sanksi juga,” tutupnya.


Terpisah, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto membenarkan insiden tersebut. Meski begitu, pembersihan alat peraga kampanye menurutnya telah menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai yang tertuang dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.


“Memang ada spanduk termasuk APK yang masih terpasang di rumah salah satu warga. Sudah dibujuk oleh pihak kecamatan tim terpadu tidak bersedia melepas dan kami berkordinasi melalui telpon dengan tim menyarankan untuk diturunkan,” katanya.


Ia beranggapan masa tenang ini sebagai momentum memberikan ruang berfikir masyarakat untuk menentukan pilhan bukan mempengaruhi masyarakat melalui gambar.


“tadinya kewenagan Bawaslu sementara saat ini menjadi tanggung jawab KPU. Ini kan masa tenang untuk memberikan kesempatan berfikir tidak dipengaruhi oleh gambar. Sementara pemasangan APK salah satu metode kampanye,” paparnya.


Disinggung gerakan KoKo dimasa tenang, Arif menyebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat  belum dibentuknya regulasi secara ekplisit tentang kotak kosong dalam gelaran Pilkada.


“Kotak kosong itu kan tidak masuk peserta ya, sehingga tidak bisa di klasifikasikan APK. Kami kesulitan. Karena kami dasarnya regulasi untuk penegakan regulasi. Ketika regulasi tidak diatur maka kami tidak berani berbuat melebihi kewenangan yang diberikan,” tutupnya. (hfd)