Bawa Sabu, Warga Lampung Diamankan Polres Kebumen


 KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tersangka inisial HS warga Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda 26 tahun itu tertangkap basah memiliki seperangkat alat untuk mengkonsumsi sabu saat digeledah pada hari Rabu 28 Oktober 2020 di Mapolres Kebumen. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, dari penggeledahan itu polisi mendapatkan dua buah pipet kaca dengan sisa sabu menempel. Barang itu didapatkan polisi di dalam tas miliknya. 

"Tersangka sebelumnya diduga terlibat tindak pidana lain. Pada saat digeledah, kami menemukan barang bukti pipet kaca dengan sisa sabu yang masih menempel," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Rabu (25/11/2020).

Pengakuan tersangka, barang itu adalah miliknya yang diberi dari temannya. Sabu telah dikonsumsi di sebuah losmen di daerah Yogyakarta pada hari Senin tanggal 26 Oktober atau dua hari sebelum digeledah. 

"Barang ini saya dikasih dari teman," aku tersangka HS.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara