KEBUMEN (SeputarKebumen) – Setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun lamanya. YP yang merupakan tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) berhasil diringkus petugas Kejaksaan Negeri Kebumen.
Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menjelaskan, upaya pelacakan dan penangkapan dilakukan sejak dua pekan lalu. Berkat hasil koordinasi dengan Kejagung dan Kejati, keberadaan tersangka YP diketahui sedang di wilayah Karawang. Lantas dengan bekerjasama petugas dari Kejari Karawang, pihaknya melakukan penelusuran.
“Tersangka diketahui berada di rumah orang tuanya, katanya, Jumat malam didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Himawan Setianto,” Sabtu, (10/10/2020).
YP ditangkap di daerah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Kamis (8/10) sekira 18.30 WIB di rumah orang tua tersangka. Sementara tersangka sendiri tiba di Kejari Kebumen pada Jumat (9/10/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat prosesi penangkapan, terang Faisal, tersangka sempat kabur menuju kediaman orang tuanya. YP kabur melalui pintu belakang rumah karena petugas sempat tak mengenali identitasnya. Beruntung setelah seharian kabur, tersangka kembali ke rumah dan berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Ada perubahan penampilan dari tersangka YP dibandingkan foto KTP tahun 2017 yang kami kantongi,” imbuhnya.
Usai menandatangani sejumlah berkas di Kejari, tersangka digelandang petugas ke Polres Kebumen untuk dititipkan di tahanan Polres Kebumen selama 20 hari kedepan sembari mempersiapkan berkas guna kelanjutan perkara YP.
Penetapan tersangka dan perintah penangkapan sudah dikeluarkan Kejari Kebumen sejak tahun 2017. Namun begitu, YP berstatus tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tiga kali berturut-turut sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari. Upaya penangkapan yang dilakukan kala itu masih belum menemui hasil sehingga Kejari Kebumen terus melakukan penelusuran.
Pada waktu itu, YP (45) selaku Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana PNPM-MP Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan TA 2013-2015.
Bersama tersangka lain, YP membuat kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang seolah-olah membutuhkan pinjaman uang. Namun, saat pencairan uang terjadi tidak diberikan kepada kelompok justru digelapkan tersangka sejumlah Rp 500 juta.
Atas perbuatannya YP dan dua rekannya disangkakan pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama YP dalam pelarian, rekannya telah menyelesaikan putusan pengadilan dengan vonis 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. (Hfd)