Kebumen – ( www.seputarkebumen.com ) Rencana Pemerintah Kabupaten Kebumen mengalih fungsikan bangunan bekas RSUD sebagai Kampus UNS menuai respon sejumlah pihak. Terbukti dengan munculnya spanduk di seputar jantung Kota Kebumen yang berisikan seruan penolakan atas kebijakan tersebut.
Informasi berhasil dihimpun, spanduk yang mengatasnamakan Aliansi Kebumen Sejahtera dan Forum Masyarakat Kebumen Peduli terlihat di sejumlah area perkantoran lingkungan Pemkab Kebumen. Namun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen telah melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi menjelaskan, penertiban itu berdasar Peraturan Daerah yang berlaku, dimana pemasangan spanduk dinilai tidak mengantongi izin dan berada di tempat terlarang.
"Karena melanggar Perda 4 Tahun 2020 tentang Tibum dan Tranmas kita copot," terangnya, melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2020).
Hingga berita dimuat, media ini sedang berusaha melakukan penelusuran terkait kehadiran sejumlah spanduk bertuliskan 'BUPATI JANGAN SEENAKNYA MENGHIBAHKAN TANAH ASET MILIK KEBUMEN KEPADA PIHAK LAIN MASYARAKAT BUTUH KEJELASAN !!! 'Aliansi Kebumen Sejahtera'.
Kasatpol PP menyebutkan ada 18 titik spanduk yang ditertibkan, termasuk yang terpasang di area pagar Sekretariat Daerah, gedung DPRD Kebumen dan BPKAD Kebumen.
"Giat tadi pagi sekitar jam delapan lebih. Kita temukan ada 18 titik spanduk yang melanggar karena tak berizin," jelasnya. (Hfd)