KEBUMEN (SeputarKebumen) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kebumen, Jumat (9/10/2020) melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di halaman gedung DPRD Kebumen disambut Pimpinan DPRD dengan pengawalan ketat petugas dari Polres Kebumen, Kodim 0709, dan Satpol PP. Tuntutan masa agar DPRD menyatakan sikap menolak UU Cipta Kerja pun dipenuhi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Sarimun.
Sayang aksi ini tak sesederhana itu. Usai mahasiswa dan buruh membubarkan diri, sekelompok masa melempari gedung DPRD dengan batu.
Awalnya aksi ini berjalan damai. Smooth. Peserta unjuk rasa mengawali aksi dengan melakukan long march dari gedung Haji di Jl Veteran Kebumen. Dengan tertib masa berjalan kaki sejauh 500 meter menuju ke gedung DPRD Kebumen di Jl Pahlawan No 175.
Setibanya di depan gedung DPRD masa melakukan orasi penolakan UU Cipta Kerja. Nampak memimpin dari mobil komando Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin.
"Undang-undang Cipta Kerja tidak layak untuk disahkan," orasi Akif yang disambut teriakan masa.
Dalam orasinya Akif meminta DPRD untuk memberikan pernyataan menolak UU Cipta Kerja mewakili seluruh warga Kebumen. Rombongan masa ditemui Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Yuniarti Widayaningsih. Kepada masa aksi, Ketua DPRD menyatakan tidak keberatan memenuhi tuntutan masa aksi.
"Kami sebagai wakil panjenengan akan memenuhi aspirasi ini. Bawa kesini draft-nya kita baca bersama-sama," ajak Sarimun kooperatif.
Dengan pengeras suara, Ketua DPRD membacakan tuntutan masa yang berisi pernyataan penolakan UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang.
"Dengan ini saya Sarimun, Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen mewakili seluruh anggota DPRD dan masyarakat Kebumen mengatakan sikap menolak Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja dan meminta presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," seru Sarimun disambut pekik merdeka peserta unjuk rasa.
Dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah pihak. Selain ketua DPRD, ikut membubuhkan tanda tangan pada pernyataan tersebut Ketua DPC KSPSI Kebumen Akif Fatwan Amin selaku saksi. Juga, Ketua PC PMII Kebumen Imam Nur Hidayat, Ketua PC HMI Kebumen Ulifatur, dan Ketua PC IMM Kebumen Muchromin. Ketiga ketua organisasi kemahasiswaan ini juga bertindak selaku saksi.
Usai penandatangan pernyataan, aksi unjur rasa ditutup dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya. Masa aksi kemudian membubarkan diri. Sekali lagi, amat disayangkan bahwa aksi ini tak sesederhana itu. Usai mahasiswa dan buruh membubarkan diri, sekelompok masa melempari gedung DPRD dengan batu. (pF)