DPC K-SPSI Kebumen Kecewa Atas Pengesahan UU Ciptaker



KEBUMEN (SeputarKebumen) – Dewan Perwakilan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kebumen merasa kecewa atas pengesahan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Pengesahan UU yang terkesan mendadak dianggap sebagai sinyal kemunduran kesejahteraan bagi kaum buruh.


Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan karena dinilai krusial dan menyudutkan kaum buruh. Seperti hak pesangon atau jaminan masa tua, kontrak kerja yang bisa diberhentikan ditengah masa kontrak oleh pihak pemberi kerja serta pasal mengenai aturan upah berdasarkan atas kemampuan pemberi kerja.


"Kami sebenarnya tidak anti terhadap perubahan, asal perubahan itu untuk kearah yang lebih baik untuk kepentingan bersama dan berazaskan keadilan," tegasnya, Rabu, (07/10/2020).


Dalam proses pengesahan UU Ciptaker, lanjut Akif, ia beserta para buruh di Kebumenn merasa kecolongan karena rencana awal pengesahan terkesan dipercepat dimana sebelumnya dijadwalkan pada 6-8 Oktober. Sementara telah disahkan pada 5 Oktober kemarin.


“Ini yang menjadikan kekecewaan kita, ini ada apa. Kenapa seakan-akan mau nyimpe mencari lengah para pekerja dan buruh,” kata Akif.


Seperti diketahui, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker yang disetujui menjadi Undang-undang pada Paripurna DPR Senin 5 Oktober 2020. Dari 9 fraksi yang ada, 2 fraksi yakni PKS dan Demokrat memilih tidak setuju. Fraksi Demokrat akhirnya memilih keluar dari ruang siang paripurna atau walk out dari proses pengesahan UU tersebut.


Sementara, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Gerindra, PPP, dan PAN mendukung keinginan pemerintah megesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Ciptaker. (Hfd)