Diduga Jadi Pengedar, Mahasiswa Asal Petanahan Terancam Denda Hingga Rp 1 Miliar


 KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Jajaran Polres Kebumen mengamankan seorang mahasiswa inisial AJ (20) saat akan berangkat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kebumen pada hari Jumat (9/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Mahasiswa warga desa/kecamatan Petanahan Kebumen ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba karena diduga menjadi pengedar pil koplo (Hexymer) secara ilegal. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 480 butir pil kuning hexymer atau warga menyebutnya pil koplo yang disimpan rapih dalam kemasan toples putih. Selain itu 3 paket pil hexymer yang disimpan dalam plastik klip bening juga turut diamankan pada saat itu. Tiap paket berisikan 10 butir pil.

"Kami amankan selanjutnya kita geledah. Kita dapati barang-barang ini," jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti dari tersangka, Kamis (15/10/2020).

Pengakuannya tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga untuk tiap toplesnya yakni 360 ribu Rupiah. Ia sudah menjual bertoples-toples pil kuning secara ilegal kepada warga Kebumen. Penuturan tersangka, bisnis ilegal itu berawal dari kebiasaannya mengkonsumsi pil koplo beberapa bulan terakhir. 

"Iya Pak, ini sisa penjualan. Saya jualan sejak sekitar bulan Juli 2020. Sudah ada 5 toples yang terjual kalau tidak salah," aku tersangka AJ.

Tersangka kini untuk sementara waktu harus "kuliah" di balik dinginnya kamar jeruji besi. Ia dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Seperti diketahui bersama pil hexymer merupakan obat keras jenis G. Pembelian di apotek harus dengan resep dokter. Pil ini merupakan obat yang di dunia medis biasa digunakan untuk menangani pasien Parkinson maupun penyakit jiwa. 

Anda yang tak sakit jiwa jangan coba-coba beginian lah. Kecuali mau disetarakan dengan wong gemblung. Oke ya. (Win/pF)