Kebumen (www.seputarkebumen.com) – Meski dirundung kekecewaan atas UU Ciptaker yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Buruh di Kebumen menyatakan tidak akan melakukan aksi turun jalan serta mogok kerja dengan pertimbangan penanggulangan Covid-19 yang kian hari semakin menghawatirkan.
“Kita lebih mengedepankan kondusifitas dan penanggulangan pendemi Covid-19 di Kebumen,” terang Ketua Dewan Perwakilan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, Rabu, (07/10/2020).
Kepada seputarkebumen.com, Akif menjelaskan keputusan itu berdasar hasil rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripatrit pada (04/10) yang didalamnya terdapat beberapa unsur antara lain Serikat Pekerja, Apindo, Disnaker KUKM Kebumen, Polres Kebumen dan Kodim 0709/Kebumen.
Sesuai yang tertuang dalam berita acara, ada empat poin disepakati bersama seperti SPSI Kabupaten Kebumen tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau mogok kerja nasional terkait Omnibuslaw UU Ciptaker pada 6-8 Oktober 2020.
Selain itu, Apindo sebagai wadah naungan para pengusaha di Kebumen menilai rencana unjuk rasa atau mogok kerja akan berdampak pada pengusaha dan pekerja pada masa pandemi.
Poin berikutnya berkenaan kondusifitas wilayah, Polres Kebumen berharap LKS Tripatrit dapat bersinergi dengan baik sehingga Kabupaten Kebumen tidak terpancing dari isu-isu mogok kerja. Sementara Kodim 0709/Kebumen mendukung iklim ketenagakerjaan yang harmonis.
“DPC K-SPSI Kebumen tidak akan menghimbau dan melakukan aksi turun jalan, mogok Kerja, serta aksi sweeping pada 6 -8 Oktober,” pungkasnya. (Hfd)