"Tapi visi yang paling penting, bahwa pelaksanaan tetap dengan penuh kekhidmatan tapi dengan sederhana," terang Nurtaqwa.
Perubahan ekstrim yang dimaksud Nurtaqwa antara lain, tahun ini tidak ada lagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra). Selain itu upacara bendera di alun-alun yang biasanya digelar untuk menghormati detik-detik proklamasi, tahun ini juga ditiadakan.
"Sebelum terbitnya SE Mensesneg ini kami sudah merekrut 23 orang Paskibra. Kami juga sudah siapkan pra-latihannya seperti latihan fisik dan sebagainya," kenang Kepala Dinas Kesbangpol.
Dalam Surat Edaran yang sama, terdapat arahan untuk tidak menggunakan pasukan pengibar bendera. Menyikapi hal tersebut, Dinas Kesbangpol berencana mendistribusikan ke-23 petugas pengibar bendera terlatih ke titik-titik pelaksanaan upacara.
"Hanya diperbolehkan 3 pengibar bendera, tidak diperbolehkan menjadi pasukan. Maka sesuai arahan, Paskibraka ini kami distribusikan. Paskibraka kan pasti persiapannya lebih baik dari teman-teman OPD," terangnya.
Adapun titik-titik pelaksaan upacara sederhana, antara lain halaman setda, kantor Dishub sebagai titik upacara OPD di kawasan jalan Indrakila, dan Kantor Dinlutkan sebagai titik pelaksanaan bagi OPD di kawasan Jl Arungbinang.
Bagi masyarakat, lanjut Nurtaqwa, diwajibkan untuk melakukan sikap sempurna saat detik-detik proklamasi yakni pada pukul 10:17 WIB.
"Seluruh lapisan masyarakat diperintahkan berdiri tegak untuk menghormati detik-detik proklamasi, kecuali pada hal-hal yang membahayakan. Seperti masinis kan tidak mungkin menghentikan kereta, atau (tenaga medis) yang sedang melakukan operasi," papar Nurtaqwa Setyabudi.
Selain itu masyarakat juga dihimbau untuk memasang ornamen-ornamen khas HUT Proklamasi seperti umbul-umbul sejak tanggal 1 Juli 2020. Sedangkan mulai tanggal 1 Agustus masyarakat diminta untuk memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing hingga 31 Agustus 2020. (pF)