Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konfrensi pers Senin (10/8/2020), penganiayaan dilakukan berawal saat tersangka berniat meminta ponsel dari istrinya. Namun, dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring (online), sang istri menolak permintaan suaminya yang berinisial WW (44) warga Kecamatan Sumpiuh Banyumas itu.
"Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek," jelas AKBP Rudy.
Saat cekcok terjadi, kebetulan jajaran Polsek Buayan sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kost korban dekat disebutkan memang dengan lokasi pasar sehingga petugas Polsek Buayan dapat melerai pertikaian yang menjurus kekerasan tersebut.
Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi. Kini WW sudah berada di ruang tahanan Polres Kebumen untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(Win/pF)