Beli Motor Curian Lewat Medsos, Dua Pemuda Ditangkap

KEBUMEN (SeputarKebumen) - Jajaran Polres Kebumen menangkap dua pemuda, masing-masing berinisial TJ (34) dan TA (26) keduanya warga Kecamatan Sumpiuh Banyumas yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.

Para tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Sadang pada hari Senin (20/7/2020) di daerah asalnya di wilayah Kecamatan Sumpiuh Banyumas.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, para tersangka membeli sepeda motor murah melalui media sosial untuk selanjutnya dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

"Dua tersangka yang kita amankan adalah penadah. Awalnya korban melaporkan jika sepeda motornya yang hilang dijual seseorang melalui Facebook," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sadang Iptu Sugeng Riyadi, Jumat (7/8/2020).

Pengakuan tersangka TJ, awalnya sepeda motor ia beli dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 4.700.000 selanjutnya dijual kepada tersangka TC seharga Rp 5.050.000, sehingga memperoleh keuntungan Rp 350.000.

Setelah diterima oleh TC, sepeda motor korban diposting melalui Facebook ditawarkan dengan harga Rp 5.500.000. Namun sebelum ada yang membeli, tersangka keburu ditangkap polisi.

Adapun yang dibeli oleh para tersangka adalah sepeda motor Honda Beat atas nama Kholid Sum'ani (40) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat yang dilaporkan hilang pada hari Rabu (15/7/2020) di Desa Seboro Kecamatan Sadang Kebumen saat pulang nonton pertunjukan Kuda Lumping.

"Para tersangka tahu, jika yang dibelinya adalah sepeda motor curian. Sehingga kita yakin mereka adalah penadah," imbuh AKBP Rudy.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka TJ adalah residivis kasus yang sama (penadahan barang curian) pada tahun  2013 di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kini akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama lama 5 tahun penjara.