HMD-Gemas Kebumen Meminta BGN Tinjau Ulang Kebijakan Operasional Berdasarkan Jumlah PM


Pengelola dihadapkan pada pilihan sulit, mengurangi relawan, menurunkan pendapatan atau menanggung tekanan biaya operasional.(ft ist) 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63551 Tahun 2026 menempatkan yayasan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam situasi sulit. 

Ketentuan pembiayaan operasional berdasarkan jumlah penerima manfaat, yang diikuti alternatif penyesuaian kebutuhan relawan, berpotensi memaksa banyak yayasan mengambil keputusan yang berat dan menyakitkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD-Gemas) Kabupaten Kebumen Ahmad Khaeruzaman bersama para relawan dan mitra dapur SPPG di salah satu caffe di Kebumen, pada Jumat (6/11/2026) sore.

Pria yang akrab dipanggil Zaman ini menjelaskan, saat ini yayasan berkewajiban menjaga keberlangsungan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, yayasan harus menghadapi keterbatasan anggaran operasional yang dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat, sementara kebutuhan tenaga kerja dan sebagian biaya operasional tidak dapat dikurangi secara proporsional.

Dijelaskan Zaman kepada wartawan persoalan ini menjadi semakin serius bagi SPPG yang melayani kurang dari 1.500 penerima manfaat. Dengan pagu biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. 

SPPG yang melayani 1.200 orang memiliki pagu Rp3,6 juta per hari. Dari jumlah tersebut, pengelola harus membiayai honorarium relawan, listrik, air, gas, transportasi, insentif, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.

"Kebijakan yang dikeluarkan BGN tentu sangat memberatkan kami, dimana dapur tetap harus beroperasi, standar keamanan pangan harus dipenuhi, makanan harus diproduksi dan didistribusikan tepat waktu, sementara sebagian kebutuhan tenaga kerja tidak otomatis berkurang hanya karena jumlah penerima manfaat lebih sedikit," terang Zaman kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Lanjut Zaman, ketentuan alternatif kebutuhan relawan dalam juknis baru juga menimbulkan tekanan tersendiri. SPPG dengan 2.000–2.499 penerima manfaat memiliki acuan 33 relawan, sedangkan SPPG dengan 1.500–1.999 penerima manfaat memiliki acuan 24 relawan. Untuk 1.000–1.499 penerima manfaat, acuannya menjadi 15 relawan.

"Apabila yayasan sebelumnya melibatkan 45 relawan, penyesuaian terhadap angka-angka tersebut dapat berdampak besar terhadap kesempatan kerja masyarakat," ucap Zaman melanjutkan. 

Di Kabupaten Kebumen, dengan perkiraan sekitar 120 SPPG, apabila seluruhnya diasumsikan semula melibatkan 45 relawan dan harus menyesuaikan menjadi 33 relawan, terdapat potensi 1.440 orang kehilangan kesempatan kerja penuh. Apabila penyesuaian menjadi 24 relawan, potensi tersebut meningkat menjadi 2.520 orang.

Angka ini merupakan simulasi risiko, bukan data pemberhentian relawan yang telah terjadi. Namun, gambaran tersebut menunjukkan betapa luasnya dampak sosial yang mungkin ditimbulkan oleh perubahan kebijakan pembiayaan operasional.

Yayasan mitra berada dalam posisi terjepit. Mempertahankan seluruh relawan dapat menimbulkan tekanan anggaran, tetapi mengurangi relawan berarti menghilangkan sumber penghidupan sebagian masyarakat.

Bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada pekerjaan di dapur MBG, pengurangan pendapatan tersebut bukan persoalan sederhana. Mereka memiliki keluarga yang harus diberi makan, anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, serta kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan.

Hal senada juga disampaikan Pawit atau yang lebih akrab disapa Haji Mandung mengatakan mitra dapur SPPG tidak ingin menjadi pihak yang harus menyampaikan keputusan pemberhentian kepada para relawan yang selama ini bekerja bersama membangun dan menjalankan pelayanan MBG.

Karena menurut Mandung, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara relawan dan yayasan. Padahal, persoalan utamanya bukan terletak pada hubungan keduanya, melainkan pada desain pembiayaan yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan riil setiap SPPG.

"Jangan sampai upaya memperbaiki efisiensi pembiayaan justru menghilangkan manfaat ekonomi yang selama ini telah dirasakan masyarakat," sebut Mandung.

Menurutnya, program MBG menjadi instrumen peningkatan gizi sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. Program ini telah membuka kesempatan kerja dan memberikan penghasilan bagi masyarakat di sekitar dapur pelayanan.

Atas kebijakan baru ini HMD-Gemas Kabupaten Kebumen bersama para relawan dan mitra dapur SPPG menyatakan sikap mendesak BGN untuk meninjau ulang kebijakan atas kondisi tersebut, diantaranya : 

1. Meninjau kembali formula pembiayaan operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari, khususnya bagi SPPG dengan jumlah penerima manfaat kurang dari 1.500 orang.

2. Menetapkan dukungan pembiayaan operasional minimum bagi setiap SPPG, dengan memperhitungkan biaya tetap yang harus dikeluarkan tanpa bergantung sepenuhnya pada jumlah penerima manfaat.

3. Mengevaluasi ketentuan alternatif jumlah relawan berdasarkan analisis kebutuhan tenaga kerja riil, beban kerja, keamanan pangan, dan kondisi pelayanan masing-masing SPPG.

4. Menetapkan kebijakan transisi dan perlindungan penghidupan relawan, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung mengakibatkan kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan secara drastis.

5. Memberikan kepastian dan perlindungan kepada yayasan mitra, sehingga yayasan tidak dibiarkan menanggung sendiri tekanan pembiayaan, keresahan relawan, dan akibat sosial dari perubahan kebijakan.

6. Membuka dialog dengan yayasan mitra dan perwakilan relawan untuk merumuskan kebijakan pembiayaan yang lebih realistis, adil, dan berkelanjutan.

HMD-Gemas Kebumen menegaskan bahwa yayasan mitra tetap berkomitmen mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan kebijakan pembiayaan yang memungkinkan SPPG beroperasi secara layak dan para relawan memperoleh penghidupan yang manusiawi.(*)