![]() |
| Acara peluncuran empat inovasi layanan PRISMA, SAHABAT, SiCantik, dan SANTRI ONE PADUKA di Pendopo Kabumian.(ft ist) |
Kemudahan tersebut dihadirkan melalui kerja sama lintas instansi yang diluncurkan di Kompleks Pendopo Kabumian, Selasa (20/10/2026). Dalam peluncuran itu, diperkenalkan empat inovasi layanan, yakni PRISMA, SAHABAT, SiCantik, dan SANTRI ONE PADUKA.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah SANTRI ONE PADUKA. Layanan ini mengintegrasikan pengurusan dokumen kependudukan setelah perceraian, sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi direpotkan dengan proses administrasi yang terpisah di sejumlah instansi.
Melalui sistem tersebut, warga dapat memperoleh kemudahan dalam memperbarui data kependudukan sesuai perubahan status perkawinan yang telah ditetapkan secara hukum. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, efektif, dan mudah diakses masyarakat.
Selain mempermudah urusan administrasi kependudukan, kerja sama tersebut juga mencakup pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Program SAHABAT dirancang untuk memperkuat koordinasi dalam pemenuhan hak mantan istri dan anak, termasuk terkait pengaturan nafkah yang bersumber dari gaji aparatur sipil negara (ASN), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, inovasi SiCantik berfokus pada penanganan permohonan dispensasi kawin. Pelaksanaannya diperkuat melalui asesmen sosial dan pemeriksaan psikologis dengan melibatkan instansi terkait, sehingga penanganan permohonan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan, kolaborasi antarlembaga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memangkas kerumitan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Jangan sampai warga harus mencari informasi sendiri atau berulang kali datang karena kurangnya koordinasi,” kata Lilis.
Menurutnya, koordinasi yang baik antarlembaga menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kemudahan dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi.
Lilis juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas hingga tingkat desa. Upaya tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui keberadaan layanan, memahami persyaratan, serta mengetahui tata cara mengaksesnya.
Sosialisasi juga perlu menjangkau warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Dengan demikian, inovasi pelayanan yang telah disiapkan tidak hanya menjadi program di tingkat instansi, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui integrasi layanan Pengadilan Agama Kebumen dan Disdukcapil, pemerintah berharap proses administrasi pascaperceraian menjadi lebih sederhana, pemenuhan hak perempuan dan anak semakin diperhatikan, serta pelayanan publik di Kabupaten Kebumen semakin responsif terhadap kebutuhan warga.(*)



