![]() |
| Tim JKN saat mengunjungi Sugijarto (60) di RA Palang Biru Kutoarjo.(ft ist) |
Pengalaman tersebut dirasakan Sri saat mendampingi suaminya, Sugijarto (60), yang menjalani perawatan rawat inap di RS Palang Biru Kutoarjo. Sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Sugijarto mengikuti alur pelayanan secara runtut, dimulai dari faskes tingkat pertama di Puskesmas Semawungdaleman.
"Pelayanannya sangat baik dan proses administrasinya mudah, sehingga kami merasa sangat terbantu dan bisa fokus pada pemulihan suami," ujar Sri.
Tak hanya mendapat kemudahan saat pengobatan, Sri juga memperoleh edukasi penting terkait keberlanjutan kepesertaan kedua anaknya. Anak pertamanya kini telah berusia di atas 21 tahun dan bekerja sebagai pelaut di luar negeri. Lewat penjelasan petugas, Sri memahami bahwa anak yang sudah mandiri secara finansial atau berusia di atas 21 tahun perlu didaftarkan sebagai peserta mandiri.
Untuk anggota keluarga yang bekerja di luar negeri dalam jangka panjang, terdapat mekanisme pelaporan ke BPJS Kesehatan agar status kepesertaan dapat disesuaikan dan diaktifkan kembali saat kembali ke tanah air.
Sementara itu, untuk anak keduanya yang masih menempuh pendidikan perguruan tinggi, status tanggungan orang tua masih bisa diperpanjang hingga usia maksimal 25 tahun, selama melampirkan bukti surat keterangan mahasiswa yang valid.
"Saya merasa lebih tenang karena sekarang sudah tahu langkah yang harus diambil ketika status anak-anak berubah. Informasi seperti ini sangat penting bagi orang tua untuk memastikan jaminan kesehatan anak tidak terputus," ungkapnya.
Sri berharap Program JKN terus menjaga kualitas layanan serta memperluas edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang regulasi kepesertaan akan membantu masyarakat menjaga keaktifan kartu JKN, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal kapan pun dibutuhkan.(*)








