![]() |
| Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo (tengah) saat jumpa pers Operasi Pekat Candi II 2026.(ft ist) |
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, di Mapolres Kebumen, Kamis (16/7/2026).
Kompol Andre menjelaskan, Operasi Pekat Candi II dilaksanakan sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026. Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Selama Operasi Pekat Candi II 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasatresnarkoba AKP Kismanto.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ganja, cairan sintetis, pil Y, serta psikotropika jenis alprazolam, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 600 gram dan butir. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kebumen.
Menurut Kompol Andre, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Kebumen dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
Ia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar pelaku berada pada usia produktif. Bahkan sekitar 42 persen di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa dengan rentang usia 18 hingga 33 tahun.
"Fakta ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkoba masih mengancam generasi muda. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan," tegasnya.
Kasus-kasus tersebut berhasil diungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Kebumen, Gombong, Sruweng, dan Pejagoan. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 12 Juli 2026, saat petugas berhasil membongkar tiga kasus sekaligus yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis dan ganja.
Selain memberantas narkoba, Operasi Pekat Candi II 2026 juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Melalui Satreskrim, Polres Kebumen berhasil menyita 500 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin.
Polres Kebumen menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dan penyakit masyarakat melalui langkah penegakan hukum yang tegas, disertai upaya preventif dan edukasi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan miras ilegal agar ruang gerak para pelaku semakin sempit serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kebumen.(*)








