![]() |
| Lemparan bom molotov terduga tersangaka yang menyebabkan api berkobar.(ft ist) |
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keempat tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).
Kasus pertama bermula dari laporan pemilik agen ekspedisi J&T berinisial LO. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama beberapa rekannya diserang oleh sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga lebih dahulu melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di pundak, serta pusing dan mual.
Pada perkara ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi dua pecahan botol bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Korban berinisial AF saat itu hendak membeli rokok, namun terlibat cekcok dengan sekelompok pemuda.
Perselisihan tersebut berujung aksi pengeroyokan. Korban dipukul menggunakan botol minuman, kemudian tiga pelaku lainnya turut menganiaya menggunakan tongkat baton dan tangan kosong hingga korban mengalami luka robek di dahi serta cedera pada bagian kepala.
Dalam perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu buah tongkat baton berwarna hitam.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus dalam perkara pertama, penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak.
"Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat," tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)








