Polres Kebumen Bongkar Peredaran 76 Ribu Obat Keras Ilegal, Pelajar Jadi Target


Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama,saat konfrensi pers di Mapolres Kebumen.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polres Kebumen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi singkat yang berlangsung hanya 90 menit pada Jumat malam (24/4/2026), Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 76.538 butir obat terlarang dari tiga tersangka yang kini telah diamankan.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu relatif singkat.

“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Tersangka pertama berinisial MRK (42), warga Kecamatan Kebumen, ditangkap dengan barang bukti 312 butir obat keras ilegal serta uang tunai Rp1,65 juta. Sementara tersangka kedua, AHA (24), asal Aceh Utara, diamankan di wilayah Tamanwinangun dengan barang bukti terbesar mencapai 70.543 butir obat serta uang tunai lebih dari Rp6 juta.

Adapun tersangka ketiga, MK (24), juga warga Aceh Utara, ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng. Polisi hingga kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolres menjelaskan, obat-obatan yang diamankan di antaranya Yarindo, Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan. Jenis obat ini tergolong keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Dampaknya bisa serius, mulai dari gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga berisiko menyebabkan kejang bahkan kematian,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sasaran utama peredaran obat ilegal tersebut adalah kalangan pelajar di wilayah Kebumen.

Kasatresnarkoba AKP Kismanto menyebut, stok puluhan ribu butir obat itu diperkirakan untuk kebutuhan peredaran selama satu bulan. Ia menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

“Ini sangat memprihatinkan. Pelajar justru dijadikan target pasar. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan,” tegasnya.

Polres Kebumen pun mengajak masyarakat untuk aktif berperan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. Pengawasan dari orang tua juga dinilai krusial untuk menjaga anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan berisiko.(*)