![]() |
| Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen saat menggelar acara sosialisasi kebijakan yang digelar di Aula Ki Hadjar Dewantara.(ft ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Komitmen terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan ditegaskan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam kegiatan sosialisasi kebijakan yang digelar di Aula Ki Hadjar Dewantara, Senin (20/4/2026). Kegiatan ini juga menjadi forum klarifikasi terbuka yang melibatkan insan pers sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, menyampaikan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu penerima anggaran terbesar di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, keterbukaan dalam pengelolaan dana menjadi hal yang mutlak dilakukan.
“Semua kami buka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru karena anggarannya besar, transparansi harus menjadi prioritas,” tegas Agus di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, keberlangsungan pembiayaan sekolah saat ini sangat bergantung pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya ditentukan oleh jumlah siswa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembinaan bakat dan minat siswa.
Dalam pemanfaatannya, dana BOS dialokasikan dengan komposisi yang telah diatur, yakni sekitar 10 persen untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), 20 persen untuk pembayaran tenaga honorer, dan 70 persen untuk operasional sekolah.
Terkait polemik sumbangan di lingkungan pendidikan, Agus menegaskan bahwa hanya sumbangan sukarela dari wali murid yang mampu yang diperbolehkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, sekolah dilarang keras menarik pungutan dari keluarga tidak mampu.
“Kalau ada wali murid dari keluarga tidak mampu tetapi diminta sumbangan, silakan lapor langsung ke saya. Akan langsung kami bebaskan. Ini tegas, tidak boleh ada pungutan bagi yang tidak mampu,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang memperbolehkan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, selama tidak bersifat memaksa dan tidak membebani kelompok rentan, khususnya keluarga dalam kategori desil 1 hingga 4.
Selain itu, Agus mengungkapkan tantangan lain di sektor pendidikan Kebumen, yakni masih banyaknya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Saat ini tercatat sebanyak 245 SD dan 20 SMP masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Di sisi lain, Disdikpora memastikan bahwa penyaluran dana hibah pendidikan telah berjalan sesuai aturan. Agus menegaskan tidak ada dana yang tertahan atau tidak tersalurkan.
“Semua dana hibah sudah tersalurkan kepada yang berhak. Jika ada indikasi penyelewengan, segera laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Melalui forum ini, Disdikpora berharap tidak hanya membangun pemahaman publik terkait kebijakan pendidikan, tetapi juga memperkuat pengawasan bersama demi terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Kebumen.(*)







