![]() |
| Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama dan jajaran PJU saat konferensi pers di Mapolres Kebumen.(ft ist) |
Kapolres Kebumen I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Bonorowo.
“Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100,56 gram,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (10/3/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kebumen, di antaranya Kasatresnarkoba Heru Sanyoto.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni IN (45) dan MS (36), keduanya merupakan warga Desa Bonjoklor, Kecamatan Bonorowo. Keduanya ditangkap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan desa wilayah Bonjoklor.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kebumen mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bonorowo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Setelah memastikan keberadaan para tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Dari tangan tersangka IN, polisi menemukan sebuah tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 100,56 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Sementara dari tersangka MS, petugas menyita beberapa barang lainnya berupa timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Dari lokasi tersebut ditemukan alat hisap sabu (bong), sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Surakarta atas permintaan seseorang. Setelah menerima barang tersebut, mereka menunggu instruksi lebih lanjut terkait pendistribusiannya.
Dari pengakuan para tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Sementara MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)









