Operasi Pekat Ramadan 2026, Polres Kebumen Bongkar Kasus Judi, Mercon Ilegal hingga Narkotika


Kegiatan konferensi pers Operasi Pekat Ramadan 2026 yang digelar di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Kepolisian Resor Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Ramadan 2026 yang digelar sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi ini dilakukan secara intensif untuk menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, selama operasi berlangsung, jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap berbagai kasus, mulai dari perjudian, pembuatan bahan mercon ilegal, kekerasan terhadap anak, hingga peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres saat konferensi pers yang digelar di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.

“Selama pelaksanaan Operasi Pekat, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus dari Satreskrim maupun Satresnarkoba. Operasi ini dilaksanakan secara terpadu mulai dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pembuatan bahan mercon ilegal di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan. Kasus ini terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai bahan yang diduga digunakan untuk meracik mercon, di antaranya tiga kilogram serbuk bahan mercon, tiga sumbu mercon, serta sejumlah bahan lain seperti serbuk arang, potassium, dan belerang dengan total berat beberapa kilogram. Polisi juga mengamankan alat pendukung berupa timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan plastik yang diduga digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak tersebut.

Kasus lainnya yang turut diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam kejadian itu, empat remaja yang masih berstatus di bawah umur diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bernama Rocky.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penggunaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan narkotika, selama Operasi Pekat berlangsung, Satresnarkoba Polres Kebumen juga berhasil mengamankan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.

Kapolres menegaskan, meskipun Operasi Pekat Ramadan telah berakhir, komitmen Polres Kebumen dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kebumen.

“Operasi Pekat memang sudah selesai, namun upaya penindakan terhadap berbagai tindak kriminal dan penyakit masyarakat akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.(*)