Tragedi Evakuasi ODGJ di Kebumen, Polisi Telusuri Riwayat Kejiwaan Pelaku hingga Prosedur Lapangan


Petugas memasang garis polisi di lokasi tempat kejadian perkara.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Polres Kebumen terus mengusut secara mendalam tragedi meninggalnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Peristiwa memilukan ini menyita perhatian publik karena terjadi dalam penanganan kemanusiaan yang berujung fatal bagi petugas.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, penyelidikan dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh. Fokus penyidikan tidak hanya pada peristiwa penganiayaan, tetapi juga mencakup riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku serta prosedur evakuasi yang diterapkan di lapangan.

“Kami mendalami seluruh aspek, mulai dari latar belakang terduga pelaku, riwayat penanganan medis, hingga tahapan evakuasi yang dilakukan,” ujar AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.

Dari hasil penelusuran awal, keluarga menyebut terduga pelaku telah menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar 2010. Perilaku yang tampak antara lain sering berbicara sendiri serta emosi yang sulit dikendalikan. Pada Maret 2023, yang bersangkutan sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama kurang lebih 15 hari, sebelum dipindahkan ke rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

Meski telah menjalani perawatan, terduga pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun dalam keseharian, pelaku diketahui kerap membawa senjata tajam seperti sabit atau arit, bahkan saat mandi, makan, dan tidur.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika pada Sabtu, 31 Januari 2026, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman tersebut dipicu perbincangan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku. Merasa keselamatan terancam, keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun guna menjalani perawatan kejiwaan lanjutan.

Tragedi terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga personel Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perangkat desa, serta keluarga pelaku.

Namun saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah sambil membawa sejumlah senjata tajam berupa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melakukan perlawanan ketika hendak dimasukkan ke dalam ambulans. Upaya petugas untuk melucuti senjata tidak berhasil, hingga akhirnya pelaku mengejar korban dan mengayunkan sabit yang mengakibatkan luka sayat serius.

Korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapatkan penanganan medis.

AKBP Putu menambahkan, terduga pelaku saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan bahwa perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur pidana, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Polres Kebumen menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban dan mengimbau seluruh instansi terkait agar meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ. Penanganan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, disertai penerapan prosedur pengamanan yang ketat demi keselamatan semua pihak.(*)