Langkah ini dilakukan menyusul penyesuaian data PBI JK berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Pemutakhiran mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, menegaskan bahwa penyesuaian data tidak serta-merta menutup akses layanan kesehatan. Masyarakat yang statusnya nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan.
“Tidak perlu panik. Jika dinyatakan nonaktif akibat pembaruan data, masih ada mekanisme pengusulan kembali melalui reaktivasi PBI JK,” jelas Andy, Kamis (27/02).
Kepala Dinas Sosial Kebumen, Yunita Prasetyani, menambahkan bahwa reaktivasi diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya aktif namun terdampak pemutakhiran data. Syaratnya antara lain terdaftar dalam SK penetapan PBI JK, nonaktif kurang dari enam bulan, aktif di data Dukcapil, menderita penyakit kronis atau katastropik, serta masih tergolong keluarga miskin atau rentan miskin.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan sakit, kontrol, atau hamil dari fasilitas kesehatan.
“Kami siap menginput setiap pengajuan yang masuk dan membuka layanan konsultasi terkait reaktivasi PBI JK,” ujarnya.
Data dari Dinas Kesehatan PPKB Kebumen mencatat sebanyak 57.260 peserta terdampak penonaktifan akibat pemutakhiran desil. Operator SIKS-NG desa diminta memprioritaskan warga dengan urgensi medis tinggi agar proses usulan melalui aplikasi berjalan cepat dan tepat.
Sementara itu, Kepala BPS Kebumen, Danisworo, menjelaskan bahwa DTSEN terus disempurnakan melalui ground check dan sinkronisasi lintas instansi, termasuk data kelahiran dan kematian dari Dukcapil serta verifikasi kondisi sosial ekonomi oleh Dinas Sosial.
Ground check dilakukan dalam dua tahap: 27 Februari–14 Maret 2026 melalui kunjungan langsung, kemudian dilanjutkan mulai 1 April 2026 selama dua bulan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain reaktivasi PBI JK, peserta nonaktif juga dapat beralih menjadi peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah atau peserta mandiri. Untuk skema PBPU Pemda, pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, dengan mempertimbangkan kuota dan kemampuan keuangan daerah sebelum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Adapun peralihan ke peserta mandiri bisa dilakukan melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, BPJS Keliling, maupun kanal digital seperti Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, dan BPJS Online.
Per 1 Februari 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kebumen telah mencapai 99,23 persen dari total 1.451.748 jiwa. Capaian ini mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.(*)









