Polisi Tetapkan Satu Tersangka Utama dalam Dugaan Investasi Bodong NWS di Kebumen


Konferensi pers dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). di Mapolres Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Polres Kebumen resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata memaparkan hasil penyidikan yang mengarah pada aktivitas penghimpunan dana tanpa legalitas serta janji keuntungan yang tidak wajar.

Tersangka berinisial N, perempuan 29 tahun asal Klirong yang bekerja sebagai karyawan swasta, terlihat menunduk saat dihadirkan ke publik. Ia diketahui berperan sebagai leader lokal NWS yang aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” tegas Kapolres.

Hingga kini, sekitar 83 orang telah melapor sebagai korban, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Besarnya jumlah korban tak lepas dari cara tersangka dalam meyakinkan calon anggota. N selalu menyebut bahwa NWS menjanjikan keuntungan besar, tidak akan merugikan anggotanya, dan modal akan dikembalikan penuh bila keanggotaan dihentikan. Ia juga menyatakan bahwa NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Awal Munculnya Kasus

Masalah mencuat ketika anggota NWS tidak bisa lagi menarik keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses. Anggota yang panik kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sini polisi mulai mengusut dugaan penipuan berjejaring tersebut.

Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik, yaitu menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. N kerap mengajak warga bergabung melalui pertemuan dan acara tasyakuran kenaikan level keanggotaan.

“Setiap investasi dijanjikan menghasilkan profit harian yang langsung masuk ke akun anggota. Misalnya investasi Rp 15 juta diklaim bisa menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim inilah yang membuat banyak masyarakat terjebak,” jelas Kapolres.

Asal Usul Keterlibatan Tersangka

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mengenal NWS saat masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, setelah menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari seorang kontak bernama Kelly Carcia asal Singapura, ia mendapat penjelasan hingga cara kerja sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan besar, N memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun, polisi menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap menjalankan operasi karena desakan dari “manajer” dan keuntungan pribadi yang diperoleh.

Barang Bukti dan Status Hukum

“Dari tangan tersangka kami menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, hingga hadiah yang diduga digunakan dalam promosi NWS. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban sekitar 1.000 orang,” ungkap Kapolres.

Tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih menelusuri dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional aplikasi NWS.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi berkedok keuntungan besar dalam waktu singkat, serta selalu mengecek legalitas perusahaan melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menjanjikan hasil besar dalam waktu singkat,” pesan Kapolres.(*)