![]() |
| Puluhan investor saat mendatangi kantor NW Sport di Jalan Kejayan, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.(ft ist) |
Para warga yang mengaku sebagai investor NW Sport ini mengeluhkan dana mereka yang tertahan di aplikasi. Sebagian bahkan telah menanamkan uang hingga puluhan juta rupiah, dengan janji keuntungan tetap dari program “investasi kebugaran global” yang ditawarkan platform tersebut.
Namun beberapa hari terakhir, para investor mulai resah. Saldo keuntungan tak lagi bisa ditarik, sementara akses akun banyak yang terblokir tanpa penjelasan.
“Awalnya lancar, tiap minggu bisa tarik hasil. Tapi sekarang malah enggak bisa login,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Warga mengaku tergiur karena promosi NW Sport menampilkan testimoni sukses dari berbagai daerah, disertai bonus besar bagi anggota yang berhasil mengajak orang lain bergabung. Sayangnya, janji manis itu kini berubah jadi amarah.
Amukan massa pun tak terhindarkan. Sejumlah fasilitas kantor rusak, termasuk perangkat CCTV. Situasi sempat memanas hingga personel Polres Kebumen turun tangan untuk mengamankan lokasi.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami menerima laporan adanya massa yang mendatangi kantor NW Sport. Personel langsung kami turunkan agar situasi tidak meluas,” ujar Kompol Faris, Jumat (7/11/2025).
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Kebumen. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan awal.
“Kami tengah menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi. Segala informasi masih kami dalami,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, NW Sport diduga merupakan platform investasi ilegal yang menggabungkan konsep bisnis kebugaran dengan sistem bonus berantai. Situs dan aplikasinya menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan bahkan penghasilan tetap tanpa risiko—ciri klasik investasi bodong.
Hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum pernah mengeluarkan izin resmi bagi entitas bernama NW Sport. Kasus serupa dilaporkan muncul di berbagai daerah di Indonesia sejak pertengahan 2025, dengan pola kerugian yang sama: investor tak bisa menarik dana, dan pengelola lokal menghilang tanpa jejak.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko. Pastikan dulu izin dan legalitasnya,” tegas Kompol Faris.(*)






