2 Tahun Dinanti, Oknum DPRD Kebumen Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah Sutaja Mangsur


Sutaja Mangsur (70) saat memperlihatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Kebumen.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Setelah hampir dua tahun bergulir, kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret anggota DPRD Kebumen berinisial KH akhirnya memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kebumen resmi menetapkan KH sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur (70), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian.

Penetapan status tersangka ini diterima Sutaja melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Rabu (20/8/2025) sore.

“Alhamdulillah, setelah dua tahun menanti, akhirnya KH ditetapkan sebagai tersangka. Kami apresiasi langkah kepolisian yang tetap memproses meski klien kami hanya warga kecil,” kata kuasa hukum Sutaja, dari Aksin LawFirm, Kamis (21/8/2025).

Dalam SP2HP bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, KH yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDIP disangkakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum meminta Polres Kebumen membuka perkembangan kasus ini secara transparan melalui konferensi pers, agar masyarakat mendapat informasi jelas dan akurat.

Kasus ini berawal pada 2021, ketika Sutaja hendak menjual tanah seluas 5.265 meter dengan harga Rp240 juta. KH membawa sertifikat tanah dengan alasan mengurus administrasi, namun pembayaran tak kunjung dilakukan. Sutaja hanya menerima uang titipan bertahap hingga total Rp130 juta, sementara sertifikat tetap dikuasai KH.

Karena dianggap tak beritikad baik, Sutaja bersama keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Maret 2024, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Kebumen.

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, membenarkan kasus ini masih berprogres. “Perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP,” ujarnya singkat.

Kini, publik menanti tindak lanjut penegakan hukum atas perkara yang melibatkan wakil rakyat tersebut.(*)