![]() |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers.(ft ist) |
Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengamankan ratusan butir obat keras dari tangan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain Hexymer 220 butir, pil sapi/dobel Y 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, dan Tramadol 127 butir.
“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).
Dari keterangan tersangka, sebagian besar pembeli adalah warga Kebumen, termasuk kalangan anak-anak punk. Obat yang paling diminati adalah pil sapi karena harganya murah dan memberikan efek mabuk.
Padahal, penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya. Efeknya bisa menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan. Jika dikonsumsi berlebihan, risikonya bahkan bisa berujung fatal.
Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras tanpa izin. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur membeli obat-obatan terlarang yang justru merugikan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal,” tegas Kompol Faris.(*)