Anak Punk Pakai Sabuk Rantai Peluru, Polsek Pejagoan Lakukan Penindakan Tegas


Anggota Polsek Pejagoan saat mengamankan anak punk dengan aksesoris puluhan butir amunisi senjata api serbu.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Polsek Pejagoan Polres Kebumen mengamankan sekelompok anak punk yang kerap mangkal di kawasan simpang empat Sokabaru, Kecamatan Pejagoan, pada Sabtu (2/8). Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.

Dari hasil patroli tersebut, perhatian petugas tertuju pada seorang remaja perempuan berinisial SA (18), warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal. SA kedapatan mengenakan sabuk tak lazim yang terdiri dari puluhan butir amunisi senjata api serbu, lengkap dengan timah runcing. Amunisi itu disusun menyerupai rantai peluru dan dikenakan layaknya ikat pinggang, menyerupai aksesori khas karakter film aksi era 80-an.

“Menyadari potensi bahaya dari aksesori tersebut, anggota segera melakukan pemeriksaan di tempat dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, Minggu (3/8), mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, amunisi tersebut dalam kondisi tidak aktif. SA mengaku bahwa sabuk tersebut hanya digunakan sebagai aksesori fesyen tanpa niat membahayakan. Ia juga menyebut bahwa barang tersebut milik temannya berinisial KU (19), warga Desa Candi, Kecamatan Karanganyar. KU diduga mendapatnya dari rekannya yang berasal dari Kabupaten Pemalang.

Seluruh anak punk yang terjaring dalam patroli dibawa ke Mapolsek Pejagoan untuk diberikan pembinaan. Sementara sabuk amunisi disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Faris mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri dan tidak membawa benda-benda yang bisa menimbulkan keresahan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta menjauhi hal-hal yang bersifat provokatif maupun berpotensi mengganggu ketertiban,” tegasnya.(*)