PBH PERADI Kebumen Buka Akses Keadilan Lewat Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Pringtutul


Ketua PBH PERADI Kebumen, Erica S. Lestara (kiri) saat memberikan edukasi hukum kepada masyarkat Desa Pringtutul Kecamatan Rowoke.(ft ist) 
ROWOKELE, (seputarkebumen.com)- Upaya membuka pintu keadilan bagi masyarakat akar rumput kembali ditunjukkan oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kebumen. Pada Minggu, 27 Juli 2025, lembaga ini menggelar sosialisasi dan konsultasi hukum gratis (pro bono) di Desa Pringtutul, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara PBH PERADI Kebumen, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kebumen, Pemerintah Desa Pringtutul, serta mahasiswa KKN dari Universitas Islam Negeri (UIN) Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Disambut antusias oleh warga, kegiatan ini menghadirkan sejumlah advokat dari PERADI Cabang Kebumen yang memberikan edukasi hukum serta konsultasi langsung secara cuma-cuma. Masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan berbagai persoalan, mulai dari warisan, pertanahan, KDRT, hingga administrasi kependudukan.

Ketua PBH PERADI Kebumen, Erica S. Lestara, yang hadir bersama Advokat Muda Ilham Wisnu P dan Tasya Lucky W, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun, tanpa melihat latar belakang ekonomi, dapat memahami dan memperjuangkan hak hukumnya. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan profesional kami sebagai advokat,” ujar Erica.

Ia mengacu pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Menurut Erica, masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan membawa dokumen perkara serta surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa ke kantor PBH di Gedung Putih Tower Kebumen atau Kantor PBH Rowokele.

“Keadilan tidak boleh berhenti di kota. Kami akan terus menjangkau desa-desa demi memperluas kesadaran hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tegasnya.

Kepala Desa Pringtutul, Sumardi, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan dukungannya terhadap program PBH PERADI Kebumen.

“Setiap warga memiliki kemungkinan menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki pegangan yang jelas dan tidak lagi bingung saat menghadapi permasalahan hukum,” ungkap Sumardi.

Warga pun merasa terbantu. Salah satu di antaranya, Amel Okky (26), mengaku baru tahu bahwa bantuan hukum bisa diperoleh tanpa biaya.

“Selama ini saya pikir ke pengacara itu pasti mahal. Tapi ternyata kalau tidak mampu, bisa dibantu secara gratis. Saya jadi merasa lebih tenang dan tahu harus ke mana jika menghadapi masalah,” katanya.

Melalui kegiatan ini, PBH PERADI Kebumen menegaskan bahwa bantuan hukum adalah hak dasar, bukan hak istimewa. Dengan mendekat ke masyarakat desa, PBH ingin menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan menjangkau semua lapisan warga negara.(*)