![]() |
Anggota Satlantas Polres Kebumen saat melaksanakan razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.(dt ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Memasuki akhir Operasi Patuh Candi 2025, Polres Kebumen mencatat lonjakan pelanggaran lalu lintas. Data dari Posko Operasi menyebutkan, sejak dimulai pada 14 Juli hingga 24 Juli 2025, telah terjadi 1.039 pelanggaran di wilayah hukum Polres Kebumen.
Dari total angka tersebut, 666 pelanggaran terekam sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara 373 pelanggaran ditindak secara manual.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa petugas juga memberikan 1.794 teguran kepada pelanggar lalu lintas selama operasi berlangsung.
“Pelanggaran paling banyak masih melibatkan pengendara sepeda motor, terutama yang tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga kendaraan tanpa TNKB sesuai ketentuan,” kata Kompol Faris dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran dominan adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dari sisi usia, pelanggar terbanyak berasal dari kelompok umur 21–25 tahun, diikuti oleh rentang usia 26–30 tahun, lalu 36–40 tahun.
Kompol Faris mengajak masyarakat menjadikan Operasi Patuh Candi sebagai momentum membangun budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
“Cek kondisi kendaraan sebelum digunakan dan patuhi rambu-rambu. Tertib lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan kita semua,” ujarnya.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Candi 2025 mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, tak hanya menindak tetapi juga membina masyarakat.
Operasi ini akan berakhir pada 27 Juli 2025, namun Polres Kebumen berharap kesadaran berlalu lintas terus berlanjut sebagai kebiasaan kolektif, bukan sekadar efek operasi.(*)