Dorong Kepastian Hukum Wakaf, Kemenag Kebumen Kukuhkan Satgas Percepatan Sertifikasi


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen, H. Sukarno saat pengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Kankemenag Kebumen.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen, H. Sukarno, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Rabu, 2 Juli 2025, di Aula Kankemenag Kebumen. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis dalam menuntaskan ribuan kasus tanah wakaf yang belum tersertifikasi di wilayah Kebumen.

Acara pengukuhan sekaligus dirangkai dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para anggota Satgas, guna memperkuat pemahaman teknis dan legal terkait sertifikasi tanah wakaf.

Dalam sambutannya, H. Sukarno menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat.

“Tanah wakaf yang telah bersertifikat akan lebih mudah dikembangkan secara produktif. Ini sangat mendukung program wakaf produktif, wakaf uang, serta pembinaan nadzir,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi dengan program strategis lainnya, seperti literasi zakat dan wakaf, pemasangan plang tanah wakaf, ruislag (tukar guling), hingga penguatan sinergi kelembagaan bersama BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kebumen, H. Fahrudin, dalam pemaparannya menyebut bahwa berdasarkan data aplikasi Siwak (Sistem Informasi Wakaf) dan Simas (Sistem Informasi Masjid), hingga Juni 2025 masih terdapat 2.149 lokasi tanah wakaf di Kabupaten Kebumen yang belum memiliki sertifikat resmi.

“Angka ini menunjukkan urgensi dan peran krusial Satgas. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen untuk terlibat. Program ini masuk dalam prioritas nasional karena menyangkut kepastian hukum atas tempat ibadah umat,” ujarnya.

Satgas ini ditargetkan menjadi motor penggerak percepatan sertifikasi dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor—melibatkan Kemenag, ATR/BPN, pemerintah daerah, ormas keagamaan, serta para tokoh agama.

Sejumlah tokoh dan pejabat daerah turut hadir, memperkuat legitimasi dan dukungan terhadap program ini. Di antaranya Kepala ATR/BPN Kebumen Mokhamad Imron, perwakilan Bagian Kesra Setda Kebumen, Ketua Baznas KH. Bambang Sucipto, Ketua PCNU sekaligus Rektor UMNU Kebumen H. Imam Syatibi, dan Ketua PD Muhammadiyah Kebumen Joko Paripurno.

Kehadiran para tokoh ini mencerminkan komitmen kolektif dalam mendorong kepastian hukum tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa yang kerap muncul akibat belum adanya legalitas lahan ibadah.(*)