![]() |
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kebumen, H. Salim Wazdy, saat memberikan pembinaan kepada CPNS di Aula Kantor Kemenag.(ft ist) |
Dalam arahannya, Salim menegaskan pentingnya memahami Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menyebut, aturan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi pijakan etika dan integritas setiap aparatur sipil negara.
“Jalankan kewajiban kalian sebagai PNS dengan penuh tanggung jawab. Pahami larangan yang berlaku. Disiplin adalah pondasi utama dalam membentuk ASN yang profesional,” ujar Salim.
Ia memaparkan sejumlah poin penting dalam PP 94/2021, seperti:Loyal kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, Menjaga persatuan bangsa dan melaksanakan kebijakan pemerintah. Taat hukum, menjaga rahasia jabatan, serta siap ditempatkan di mana saja di Indonesia. Bekerja dengan jujur, penuh integritas, dan tanggung jawab.
Selain kewajiban, terdapat pula larangan tegas, antara lain: Penyalahgunaan wewenang dan informasi jabatan. Keterlibatan dalam politik praktis. Ketidakhadiran tanpa alasan sah. Penyalahgunaan narkoba. Keterlibatan dalam organisasi terlarang.
Salim menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan disiplin akan berdampak pada sanksi administratif hingga pemecatan.
Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri Plh. Kasubbag Tata Usaha, H. Mulyono, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Fahrudin. Keduanya memberikan arahan serta motivasi bagi para CPNS yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Selamat bergabung di Kemenag Kebumen. Tunjukkan loyalitas, jaga etika, dan bangun kedisiplinan sejak hari pertama. Itulah kunci sukses menjadi abdi negara,” pesan H. Mulyono.(*)