DPRD Kebumen Inisiasi Raperda Revolusioner: UMKM Lokal Siap Naik Kelas!


Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini dan Wabup Zaeni Miftah saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen. (ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen kembali menegaskan komitmennya dalam memajukan ekonomi kerakyatan dengan menginisiasi regulasi yang berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro resmi diajukan.

Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kebumen, Fitria Handini, dan dihadiri oleh jajaran penting seperti Wakil Bupati Kebumen Zaini Miftah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga seluruh camat se-Kabupaten Kebumen, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyukseskan Raperda ini. 


Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Raperda Inisiatif DPRD, Suhartono dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar inisiatif biasa. Ia telah melalui kajian mendalam dari aspek sosiologis, yuridis, dan ekonomis, mengingat vitalnya peran UMKM di Kebumen.


"Usaha mikro adalah denyut nadi ekonomi nasional. Di Kebumen, sektor ini berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan menyerap sekitar 123.290 tenaga kerja, atau sekitar 70 persen dari total lapangan kerja yang ada," papar Suhartono penuh semangat.


Dengan 56.466 unit UMKM, Kebumen menempati peringkat ketiga tertinggi di Jawa Tengah. Angka ini secara jelas menunjukkan posisi strategis UMKM dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, sekaligus menekankan urgensi perlindungan dan pengembangan berkelanjutan dari pemerintah daerah.


Solusi Adaptif untuk Tantangan UMKM

Suhartono lebih lanjut menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai jawaban komprehensif atas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM, mulai dari akses perizinan, pembiayaan, pemasaran, hingga perlindungan hukum dan legalitas usaha. 


Uniknya, regulasi ini juga dirancang dengan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika globalisasi.


"Regulasi ini akan memudahkan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission), sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, kemudahan akses pembiayaan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan adopsi marketplace digital juga menjadi poin krusial dalam Raperda ini," jelasnya.


Proses harmonisasi draft Raperda ini pun telah tuntas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, memastikan kelayakan dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cakupan Raperda: Dari Perlindungan hingga Pengawasan

Suhartono merinci ruang lingkup materi Raperda ini, meliputi:

 * Ketentuan umum

 * Asas, tujuan, dan prinsip

 * Pemberdayaan

 * Pengembangan

 * Perlindungan

 * Kewenangan pemerintah daerah

 * Pembiayaan dan penjaminan

 * Partisipasi masyarakat

 * Pengawasan

 * Larangan dan sanksi


Seluruh substansi ini disusun berdasarkan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (terakhir diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022).


"Melalui regulasi ini, kami berharap tercipta iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku usaha mikro, yang pada akhirnya akan mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Kebumen," imbuhnya.


Di akhir penyampaiannya, Suhartono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan konstruktif. "Ini bukan hanya kerja legislatif, tapi kerja bersama seluruh elemen daerah untuk memperkuat perekonomian rakyat kecil," pungkasnya.


Dengan Raperda ini, DPRD Kebumen optimis dapat menciptakan sistem perlindungan hukum dan pengembangan usaha mikro yang berkelanjutan, inklusif, dan benar-benar berpihak pada kemajuan masyarakat Kebumen.(*)