Terkuak! Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Kepala Sekolah di Lokasi Ritual Mistis


Tersangka WH (27) berbaju tahanan, warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian saat ditunjukan ke awak media.(Ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kepolisian Resor (Polres) Kebumen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tabir kematian misterius MU (55), seorang kepala sekolah dasar asal Kabupaten Magelang, yang ditemukan tewas di kawasan petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, pada Senin (19/5) siang.

Penemuan jenazah berawal dari laporan seorang warga yang tengah menggembala ternak. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah rusak pada beberapa bagian, tanpa identitas yang melekat. Proses identifikasi pun memerlukan teknologi forensik untuk memastikan siapa korban sebenarnya.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (23/5), bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dugaan kuat muncul bahwa kematian MU bukan akibat sebab alamiah, melainkan ada unsur kejahatan.

“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui sejumlah barang milik korban seperti sepeda motor dan ponsel tidak ditemukan di lokasi. Ini menjadi petunjuk penting dalam membongkar kasus ini,” ujar AKBP Eka.

Arahan penyelidikan ditindaklanjuti dengan intensif, hingga dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai eksekutor, yaitu WH (27), warga lokal dari Desa Kalirancang, Kecamatan Alian.

Pelaku diketahui sempat mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan membongkar sepeda motor dan mengatur ulang sistem ponsel korban. Namun, upaya tersebut gagal menyembunyikan fakta yang berhasil digali oleh tim penyidik.

“Barang bukti penting telah kami amankan. Berkat kerja cepat dan terukur dari tim, pelaku berhasil diringkus dalam hitungan jam,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, WH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh spekulasi dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.(*)