Razia Gabungan Satpol PP Sisir Kebumen Barat, Ratusan Botol Miras Disita dari Warung Berkedok


Petugas gabungan saat mengamankan ratusan botol miras dari para pedagang ilegal.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Operasi pemberantasan minuman keras kembali digelar di wilayah barat Kabupaten Kebumen, Rabu malam (30/4). Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras, mulai dari Gombong, Buayan, hingga Kuwarasan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, razia tersebut berhasil menyita lebih dari 200 botol miras berbagai merek yang dijual secara ilegal.

"Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus merespon laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mengganggu lingkungan," ujar Juniadi.

Modus penyamaran penjual miras pun kian beragam. Menurut Juniadi, banyak pelaku yang menyamarkan aktivitasnya di balik usaha warung kopi, toko burung, bahkan lapak jamu.

"Yang kita temui bukan hanya penjual miras, tapi juga mereka yang menyamarkannya seolah berjualan hal lain. Ini yang membuat pengawasan jadi lebih menantang," imbuhnya.

Beruntung, dalam operasi tersebut tidak terjadi perlawanan dari pemilik warung. Para pelaku kini tengah dimintai keterangan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sesuai aturan dalam Perda, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Seluruh berkas akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Kebumen, dan eksekusi hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Juniadi menegaskan, razia akan terus dilakukan secara berkala, tak hanya untuk memberantas miras, tetapi juga praktik perjudian, togel, dan pengawasan tempat penginapan yang terindikasi menjadi lokasi praktik asusila.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kondusifitas lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun. Satpol PP akan terus hadir sebagai garda depan penegakan Perda," pungkasnya.(*)