![]() |
Insiden kekerasan fisik di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren ditangani serius oleh jajaran Polres Kebumen.(ft ist) |
Menurut keterangan dari Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, peristiwa terjadi pada Sabtu siang, 22 Maret 2025, di sebuah rumah sekaligus gudang milik warga setempat bernama Tumino. Di tempat itulah, korban YA (27), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.
“Korban mengaku menerima tendangan di bagian pinggang, pukulan di kepala bagian kiri, hingga tersungkur ke lantai dan menangis kesakitan,” jelas Kompol Faris.
Tak berhenti di situ, pelaku yang diketahui berinisial TU (66) juga menyiram korban dengan air dari botol sebelum kemudian mengetahui identitasnya. Dugaan sementara, kekerasan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman.
Kasus ini dilaporkan oleh RA (55), yang masih satu desa dengan korban. Merespons laporan tersebut, Satgas Gakkum Polres Kebumen langsung bergerak cepat. Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum pun terus bergulir.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam mendukung Operasi Penertiban Premanisme yang saat ini digalakkan secara nasional. Kepolisian menegaskan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)