![]() |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat jumpa pers kasus Narkoba Denga tersangka BY (27), warga Desa Bonorowo.(ft ist) |
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/4/2025) di depan salah satu bank milik negara di wilayah Kecamatan Prembun. BY tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti. Dari tangan tersangka kami amankan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat bayaran Rp50 ribu dan bonus sabu untuk dikonsumsi sendiri setiap kali berhasil mengantar pesanan. Mirisnya, BY mengaku telah menjalani aktivitas haram ini lebih dari sekali.
Bukan kali pertama BY terjerat kasus serupa. Pada 2020 lalu, ia sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Kebumen atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Namun bukannya jera, ia justru kembali menekuni jalan gelap yang sama.
Kini, BY harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sekecil apapun informasi yang diberikan, sangat berarti dalam mewujudkan Kebumen bebas narkoba.(*)